Anggota DPRD Pekanbaru Abu Bakar Lakukan Sosper PP Pekanbaru No.3 Tahun 2023 Tentang PKS

- Penulis

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Pekanbaru Abu Bakar Lakukan Sosper.

i

Anggota DPRD Pekanbaru Abu Bakar Lakukan Sosper.

PEKANBARU – Anggota DPRD Pekanbaru dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abu Bakar, menggelar sosialisasi peraturan daerah (sosper) atau Penyebarluasan Perda (PP) Pekanbaru No.3 tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kesejahateraan Sosial (PKS).

Kegiatan ini dilaksanakan dilaksanakan di halaman Mushalla Ukhuwwatun, Perumahan Putri Tujuh, RW 03 RT 07, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan, Tuah Madani, Selasa (19/5/2026).

Acara dilaksanakan ba’da Zuhur yang dihadiri Ketua RW 03, Ketua RT 03, 05, RT 06 dan 07, tokoh masyarakat serta ratusan setempat.

Dalam kesempatan itu, Abu Bakar menyampaikan, tujuan kegiatan Penyebarluasan Perda ini untuk memberikan informasi, literasi dan edukasi kepada masyarakat tentang Perda Nomor 3 tahun 2023 terkait Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (PKS).

“Kita dari DPRD Pekanbaru sangat mendukung adanya perda ini, dengan tujuan bagaimana warga Kota Pekanbaru ini bisa terbantu dari asfek sosial, ekonomi dan kesehatannya,” ungkap Abu Bakar yang juga Sekretaris Komisi III DPRD Pekanbaru ini.

Dikatakan Abu Bakar, melalui Perda ini antara lain disebutkan, “Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.

Kemudian “Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial”.

Anggota DPRD Pekanbaru Abu Bakar Lakukan Sosper.

Abu mengatakan, warga yang mendapat bantuan sosial sejalan dengan kebijakan nasional, dimana data warga yang medapat bantuan sosial, termasuk BPJS gratis pemerintah pusat, kalau dulu bersandar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) telah resmi berganti menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Melalui data ini, ada keriteria desil bagi warga, ada 10 kriteria dan yang berhak mendapat bantuan sosial dari pemerintah pusat yang berada di desil 1 hingga 5. Di atas itu mereka tergolong mampu.

Nah, terkait Perda ini, bahwa Pelaku penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah individu, kelompok, lembaga kesejahteraan.

Dijelaskan Abu, bahwa Asaz, Tujuan serta Ruang Lingkup Perda ini dalam pasal 2 antara lain disebutkan:

Penyelenggaraan berdasarkan asas: kesejahteraan Sosial dilakukan:
A kesetiakawanan
b. keadilan
c. kemanfaatan
d keterpaduan
e. kemitraan
f. keterbukaan
g akuntabilitas
h partisipasi
i. profesionalitas, dan
j. keberlanjutan.

Pasal 3 menyebutkan Penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Daerah bertujuan:

a. meningkatkan taraf kesejahteraan sosial, kualitas, dan kelangsungan hidup.

b. memulihkan fungsi social dalam rangka mencapai kemandirian.

c. meningkatkan ketahanan social masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial.

d. meningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggung jawab sosial dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan berkelanjutan; social secara melembaga dan berkelanjutan.

Anggota DPRD Pekanbaru Abu Bakar Lakukan Sosper.

Abu Bakar juga sedikit menyinggung soal layanan BPJS dan anak-anak masuk sekolah tahun ajaran 2026 ini. Mengenai BPJS, bagi yang BPJS tidak aktif tetap bisa berobat dengan menggunakan KTP di Rumah Sakit melalui Progam UHC, warga bisa mendaftar masuk program ini. Dengan demikian warga tetap bisa berobat gratis di RS Madani Pekanbaru.

Sementara itu, dalam kesempatan itu, ada dua pernanya dari warga dalam sesi dialog, dimana BPJS mendari yang bersangkutan nunggak, dan tidak lagi aktif.

Menjawab pertanyaan ibu tersbut, Abu Bakar mengatakan siap membantu gara bisa tetap berobat gratis melalui program UHC Pemko Pekanbaru, namun tidak menghilangkan tunggakan BPJS mandiri. “Jika ibu mau kita siap bantu daftarkan ke UHC, ” kata Bakar.

Selain itu, ada juga warga mempertanyakan tak kunjung dapat bantuan sosial, padahal katanya sudah diurus sebagai warga berhak menerima.

Menjawab ini, Abu Bakar juga siap membantu dan memfasilitasi agar yang bersangkutan dan dapat masuk DTSEN dan berhak mendapat bantuan pemerintah.Acara Sosper ini dikhiri dengan foto bersama antara antara anggota DPRD ini dengan masyarakat. Adv

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel riaupark.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GEMARI Jakarta Apresiasi Kajati Riau, Dugaan Mafia Hutan Eks PT APSL Mulai Disentuh Hukum
DPRD Kota Pekanbaru Gelar Paripurna dengan Agenda Laporan Pelaksanaan Kegiatan Reses Anggota DPRD Kota Pekanbaru Masa Persidangan Ke-II
Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat LAM Riau Siap Dukung Kenduri Akbar Melayu Nusantara
GEMARI Bongkar Dugaan Skema ‘Kelompok Tani’ di Balik Penguasaan Hutan Eks PT APSL
Polda Riau Launching Riau Bhayangkara Run 2026, Kapolda Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan dan Perkuat Persatuan
PW HIMMAH Riau Soroti Dugaan Permasalahan Perizinan Pembangunan SLB Santa Lucia di Rumbai
Terjadi Kelangkaan BBM di Riau, Edy Natar Nasution Angkat Bicara
Mata Rantai Obstruction of Justice Terputus, Dr. Yalid: Putusan MK Terbaru Membuka Jalan Bebas bagi JA
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:17 WIB

GEMARI Jakarta Apresiasi Kajati Riau, Dugaan Mafia Hutan Eks PT APSL Mulai Disentuh Hukum

Senin, 25 Mei 2026 - 07:37 WIB

DPRD Kota Pekanbaru Gelar Paripurna dengan Agenda Laporan Pelaksanaan Kegiatan Reses Anggota DPRD Kota Pekanbaru Masa Persidangan Ke-II

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:41 WIB

Anggota DPRD Pekanbaru Abu Bakar Lakukan Sosper PP Pekanbaru No.3 Tahun 2023 Tentang PKS

Senin, 18 Mei 2026 - 15:38 WIB

Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat LAM Riau Siap Dukung Kenduri Akbar Melayu Nusantara

Senin, 11 Mei 2026 - 13:33 WIB

GEMARI Bongkar Dugaan Skema ‘Kelompok Tani’ di Balik Penguasaan Hutan Eks PT APSL

Berita Terbaru