RIAUPARK.COM | PEKANBARU – Gerakan Mahasiswa Riau Jakarta (GEMARI Jakarta) mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang mulai melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dugaan penguasaan kawasan hutan yang sebelumnya dikelola PT Andika Permata Sawit Lestari (PT APSL).
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti berbagai laporan dan temuan terkait dugaan penguasaan kawasan hutan yang selama ini menjadi sorotan publik.
Koordinator Nasional GEMARI Jakarta, Kori Fatnawi,S.H. mengatakan pemeriksaan terhadap eks pihak PT APSL maupun sejumlah kelompok tani merupakan perkembangan penting dalam upaya membongkar dugaan praktik penguasaan kawasan hutan yang diduga telah berlangsung bertahun-tahun.
“Kami mengapresiasi Kajati Riau dan jajaran yang mulai bergerak melakukan pemeriksaan. Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada penertiban kawasan hutan semata, tetapi mulai menyentuh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan dan penguasaan lahan tersebut,” Pungkas Kori, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, berdasarkan berbagai informasi dan fakta yang berkembang, persoalan eks PT APSL bukan lagi dapat dipandang sebagai persoalan administrasi biasa, melainkan telah mengarah pada dugaan pelanggaran hukum yang harus dibuka secara terang-benderang.
“Kami berharap Kejati Riau tidak hanya memeriksa pihak lapangan, tetapi juga menelusuri siapa aktor intelektual, siapa pengendali sesungguhnya, serta siapa saja yang diduga menikmati keuntungan ekonomi dari penguasaan kawasan hutan tersebut,” tegas Kori.
GEMARI menilai langkah pemanggilan dan pemeriksaan tersebut menjadi momentum penting untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penguasaan kawasan hutan yang selama ini merugikan negara.
Terlebih, sebagian lahan yang sebelumnya dikelola PT APSL telah dilakukan penguasaan kembali oleh negara melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Namun, menurut GEMARI, masih terdapat sejumlah pertanyaan yang harus dijawab melalui proses hukum yang transparan dan profesional.
“Masyarakat ingin mengetahui bagaimana kawasan hutan itu bisa dikelola dalam waktu yang panjang, siapa yang mendapatkan keuntungan, dan apakah ada pihak-pihak yang selama ini melakukan pembiaran. Semua itu harus dibuka melalui proses hukum,” ujarnya.
Kori menegaskan, GEMARI akan terus mengawal proses tersebut hingga tuntas sebagai bagian dari komitmen penyelamatan aset negara dan pemberantasan mafia kawasan hutan di Provinsi Riau.
“Kami mendukung penuh langkah Kajati Riau. Jangan berhenti di tengah jalan. Bongkar sampai ke akar-akarnya. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran hukum, siapapun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan Satgas PKH mengembalikan kawasan hutan ke tangan negara harus diikuti dengan penegakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari penguasaan kawasan tersebut.
“Negara sudah hadir mengambil kembali lahannya. Sekarang saatnya hukum bekerja untuk memastikan tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum. Riau tidak boleh menjadi surga bagi mafia kawasan hutan,” Pungkasnya (MH)














