Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Segera Diadili di PN Pekanbaru

- Penulis

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Segera Diadili di PN Pekanbaru .

i

Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Segera Diadili di PN Pekanbaru .

PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi atas nama Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan kawan-kawan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Hal ini setelah berkas perkara kasus dugaan rasuah terkait anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, atau perkara ‘jatah preman’, Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid (AW) rampung dan akan segera diadili.

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo (10/26).

Penyidik KPK juga melengkapi berkas dua tersangka lain dalam kasus ini yaitu Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. Kini, status penahanan mereka diserahkan ke jaksa.

Jaksa segera menyusun dakwaan tiga tersangka itu. Setelah rampung, berkas akan diserahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.

“Selanjutnya JPU akan menyusun surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja ke depan,” ucap Budi.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni, Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

Dalam kasus ini, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Ferizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel riaupark.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PN Pekanbaru Gelar Buka Puasa Bersama dan Memberikan Santunan Anak Yatim
Atasi Persoalan Sampah, Kolaborasi Pemko Pekanbaru – Polda Riau Hadirkan Teknologi Waste to Energy
Gelar Rakor Bersama Jajaran, Wali Kota Tekankan Perkuat Transparansi dan Tata Kelola Aset
ASITA Riau Harap PLT Gubernur Riau Bisa Realisasikan Bandara Udara Baru di Riau
Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Diah Sulastri Dewi Paparkan Capaian Prestasi Selama Tahun 2025
Menjelang Akhir Tahun, Ketua Umum Sugiono Tunjuk Rika Putra Sebagai Ketua Gardu Prabowo Provinsi Riau
RCH Hadirkan Subsektor Fesyen Sebagai Salah Satu Pilar Pengembangan Industri Kreatif di Provinsi Riau
Inkanas Pekanbaru Gelar Ujian Kyu Semester II, Sebanyak 325 Karateka dari 16 Dojo Ambil Bagian
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:02 WIB

Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Segera Diadili di PN Pekanbaru

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:41 WIB

PN Pekanbaru Gelar Buka Puasa Bersama dan Memberikan Santunan Anak Yatim

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:22 WIB

Atasi Persoalan Sampah, Kolaborasi Pemko Pekanbaru – Polda Riau Hadirkan Teknologi Waste to Energy

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:19 WIB

Gelar Rakor Bersama Jajaran, Wali Kota Tekankan Perkuat Transparansi dan Tata Kelola Aset

Senin, 12 Januari 2026 - 12:45 WIB

ASITA Riau Harap PLT Gubernur Riau Bisa Realisasikan Bandara Udara Baru di Riau

Berita Terbaru