Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Segera Diadili di PN Pekanbaru

- Penulis

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Segera Diadili di PN Pekanbaru .

i

Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Segera Diadili di PN Pekanbaru .

PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi atas nama Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan kawan-kawan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Hal ini setelah berkas perkara kasus dugaan rasuah terkait anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, atau perkara ‘jatah preman’, Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid (AW) rampung dan akan segera diadili.

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo (10/26).

Penyidik KPK juga melengkapi berkas dua tersangka lain dalam kasus ini yaitu Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. Kini, status penahanan mereka diserahkan ke jaksa.

Jaksa segera menyusun dakwaan tiga tersangka itu. Setelah rampung, berkas akan diserahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.

“Selanjutnya JPU akan menyusun surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja ke depan,” ucap Budi.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni, Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

Dalam kasus ini, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Ferizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel riaupark.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GEMARI Jakarta Apresiasi Kajati Riau, Dugaan Mafia Hutan Eks PT APSL Mulai Disentuh Hukum
DPRD Kota Pekanbaru Gelar Paripurna dengan Agenda Laporan Pelaksanaan Kegiatan Reses Anggota DPRD Kota Pekanbaru Masa Persidangan Ke-II
Anggota DPRD Pekanbaru Abu Bakar Lakukan Sosper PP Pekanbaru No.3 Tahun 2023 Tentang PKS
Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat LAM Riau Siap Dukung Kenduri Akbar Melayu Nusantara
GEMARI Bongkar Dugaan Skema ‘Kelompok Tani’ di Balik Penguasaan Hutan Eks PT APSL
Polda Riau Launching Riau Bhayangkara Run 2026, Kapolda Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan dan Perkuat Persatuan
PW HIMMAH Riau Soroti Dugaan Permasalahan Perizinan Pembangunan SLB Santa Lucia di Rumbai
Terjadi Kelangkaan BBM di Riau, Edy Natar Nasution Angkat Bicara
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:17 WIB

GEMARI Jakarta Apresiasi Kajati Riau, Dugaan Mafia Hutan Eks PT APSL Mulai Disentuh Hukum

Senin, 25 Mei 2026 - 07:37 WIB

DPRD Kota Pekanbaru Gelar Paripurna dengan Agenda Laporan Pelaksanaan Kegiatan Reses Anggota DPRD Kota Pekanbaru Masa Persidangan Ke-II

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:41 WIB

Anggota DPRD Pekanbaru Abu Bakar Lakukan Sosper PP Pekanbaru No.3 Tahun 2023 Tentang PKS

Senin, 18 Mei 2026 - 15:38 WIB

Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat LAM Riau Siap Dukung Kenduri Akbar Melayu Nusantara

Senin, 11 Mei 2026 - 13:33 WIB

GEMARI Bongkar Dugaan Skema ‘Kelompok Tani’ di Balik Penguasaan Hutan Eks PT APSL

Berita Terbaru