RIAUPARK.COM | ROKAN HILIR – Kabiro Media Riaupark.com, Muhammad Hakim, didatangi seorang oknum wartawan berinisial ZAD yang diduga menunjukkan sikap marah terkait pemberitaan mengenai RSUD Pratomo Bagansiapiapi peristiwa tersebut terjadi di salah satu kedai kopi di Jalan Perdagangan, Selasa sore (18/08/2026), sekitar pukul 17.00 WIB.
Kedatangan ZAD diduga berkaitan dengan pemberitaan yang sebelumnya ditulis Muhammad Hakim mengenai RSUD Pratomo Bagansiapiapi. ZAD disebut tidak terima dengan pemberitaan tersebut dan diduga berupaya melakukan pembelaan terhadap pihak yang diberitakan.
Dalam peristiwa tersebut, ZAD juga disebut menghubungi salah seorang pihak yang dianggap memiliki posisi penting di RSUD Pratomo Bagansiapiapi. Dalam percakapan itu, ZAD diduga menyampaikan bahwa pihak yang diberitakan merupakan “adik-adiknya”.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, Muhammad Hakim menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan darah maupun hubungan keluarga dengan ZAD saya bukan adik kandung saya juga tidak pernah mengaku sebagai adiknya tidak ada hubungan darah antara saya dengan ZAD,” tegas Muhammad Hakim.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan dugaan kesalahpahaman mengenai hubungan antara dirinya dengan ZAD yang muncul dalam persoalan pemberitaan RSUD Pratomo.
Sementara itu, Pimpinan Redaksi Riaupark.com, Zulnafrizen, mengaku kecewa atas kejadian yang dialami oleh Kabironya. Menurutnya, setiap wartawan seharusnya mengedepankan etika jurnalistik serta menghormati kebebasan pers dalam menjalankan tugas.
“Kami sangat menyayangkan apabila ada tindakan atau sikap yang dapat dianggap sebagai bentuk intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Zulnafrizen.
Ia menegaskan bahwa perbedaan pendapat terkait sebuah pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan pers, bukan dengan tekanan atau tindakan yang dapat menimbulkan rasa tidak nyaman bagi wartawan.
Di sisi lain, persoalan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai profesionalitas dan pemahaman terhadap kode etik serta aturan yang mengatur kerja jurnalistik. Setiap wartawan dituntut memahami tugas, fungsi, hak dan kewajibannya sebagai insan pers.
Riaupark.com menegaskan bahwa pemberitaan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau keberatan terhadap suatu pemberitaan, penyelesaiannya semestinya ditempuh melalui mekanisme hak jawab, klarifikasi, atau jalur penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan yang berlaku.
Muhammad Hakim sejauh ini masih mempertimbangkan akan menempuh jalur hukum melaporkan perbuatan ZAD ke Polda Riau atau ke Polres Rohil atas indikasi mengintimidasi atau menghalangi pekerjaan jurnalis terhadap dirinya.
“Mengakunya wartawan,tapi tidak paham dengan Kode Etik Jurnalistik maupun prilaku wartawan termasuk UU Pokok Pers dan UU ITE,mau jadi jeruk makan jeruk dan pahlawan kesiangan, ” Ucap wartawan yang merupakan putra dari seorang wartawan juga yang bekerja di Rohil . Pungkasnya (RED)














