RIAUPARK.COM | ROKAN HILIR – Proyek normalisasi galian saluran di Jalan Sepakat, RT 09/RW 03, Kelurahan Bagan Barat, Kabupaten Rokan Hilir, menjadi sorotan. Pasalnya, pekerjaan tersebut diduga telah dilaksanakan, meskipun informasi yang beredar menyebutkan proyek masih dalam tahap perencanaan dan belum ditayangkan secara resmi.
Pekerjaan tersebut juga diduga berkaitan dengan Pokok Pikiran (Pokir) salah seorang anggota DPRD Rokan Hilir dari Fraksi PKB melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Selasa (18/08/2026).
Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait mekanisme perencanaan hingga pelaksanaan proyek pemerintah publik mempertanyakan apakah pekerjaan yang telah dilakukan tersebut sudah memiliki dasar perencanaan, dokumen anggaran, serta prosedur pengadaan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pengelolaan keuangan negara, setiap kegiatan pemerintah pada prinsipnya harus dilaksanakan berdasarkan perencanaan dan penganggaran yang jelas serta mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini antara lain berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Selain itu, tahapan pelaksanaan pekerjaan pemerintah perlu mengikuti mekanisme pengadaan yang berlaku, termasuk memastikan ketersediaan dokumen perencanaan, spesifikasi pekerjaan, penganggaran, serta proses pengadaan sesuai ketentuan. Namun, perlu dipastikan terlebih dahulu status dan jenis pekerjaan tersebut sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran.
Ketua Koalisi Demonstrasi Mahasiswa Pemuda (KDMP) Rokan Hilir, Arfi Saputra, turut menyoroti persoalan tersebut. Ia menilai apabila benar suatu pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah dilaksanakan sebelum seluruh tahapan administrasi dan pengadaan terpenuhi, kondisi tersebut patut mendapatkan perhatian serta pemeriksaan dari instansi berwenang ataupun Aparat Penegak Hukum.
Menurut Arfi, apabila pekerjaan benar-benar dilaksanakan tanpa dasar perencanaan dan dokumen pengadaan yang sah, terlebih apabila menggunakan anggaran APBD, maka perlu dilakukan penelusuran secara menyeluruh. Ia menilai pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Masyarakat juga meminta Dinas PUTR Kabupaten Rokan Hilir memberikan penjelasan secara transparan mengenai status proyek normalisasi tersebut, mulai dari sumber anggaran, nilai pekerjaan, dokumen perencanaan, pelaksana kegiatan, hingga tahapan pengadaannya. Klarifikasi diperlukan agar tidak muncul persepsi negatif terkait dugaan proyek yang dikaitkan dengan Pokir anggota DPRD.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan mengenai status proyek dan keterkaitannya dengan Pokir anggota DPRD Rohil dari Fraksi PKB masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak terkait.
Media ini mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi Dinas PUTR Rohil, DPRD Rohil/Fraksi PKB, anggota DPRD yang bersangkutan, maupun pihak pelaksana pekerjaan untuk memberikan penjelasan kepada publik. Pungkasnya (MH)














