RIAUPARK.COM | ROKAN HILIR – Polemik persyaratan administrasi bakal calon Penghulu Kepenghuluan Pedamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, kembali menjadi sorotan setelah Panitia Pemilihan Penghulu (Pilpeng) yang diketuai Aji Damaryanto menerbitkan Berita Acara (BA) Nomor 15/PAN-PILPENG/PD/X/2026.
BA tersebut disebut sebagai tindak lanjut atas Surat Rekomendasi Panitia Pengawas (Panwas) Pilpeng Nomor 19/Pas-Pd/X/2026 tertanggal 8 Oktober 2026, terkait persoalan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) atas nama Efendi Simbolon. Namun, mekanisme dan dasar penerbitannya kini dipertanyakan serta dinilai perlu diuji berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 15 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Penghulu, khususnya Pasal 32 ayat (3), menjadi salah satu dasar yang relevan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketentuan tersebut pada pokoknya mengatur bahwa dalam membuktikan keabsahan persyaratan administrasi bakal calon, panitia dapat meminta keterangan secara tertulis kepada lembaga yang berwenang.
Karena itu, Panitia Pilpeng diminta terbuka mengenai lembaga yang dimintai klarifikasi, dokumen yang diperoleh, serta dasar yang digunakan dalam menerbitkan BA Nomor 15.
Ketua Panwas Pilpeng Pedamaran, Zulkifli, menyatakan keberatan terhadap berita acara terbaru tersebut. Ia meminta Panitia Monitoring Kabupaten segera melakukan evaluasi apabila tindakan Panitia Pilpeng dinilai tidak sesuai dengan mekanisme dan peraturan.
“Jika Panitia Monitoring Kabupaten belum mengetahui persoalan terbaru yang dilakukan Panitia Pemilihan Kepenghuluan Pedamaran melalui berita acara tersebut, kami berharap segera dilakukan evaluasi dan teguran sesuai mekanisme serta peraturan yang berlaku,” tegas Zulkifli.
Persoalan ini juga perlu ditempatkan dalam prinsip kepastian hukum dan pemerintahan yang baik. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa keputusan dan tindakan pemerintahan harus berlandaskan peraturan perundang-undangan serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), termasuk kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, dan larangan penyalahgunaan kewenangan.
Panitia Monitoring Kabupaten pun didesak tidak sekadar melakukan pemantauan administratif, tetapi memastikan seluruh tahapan Pilpeng Pedamaran berjalan transparan, objektif, dan sesuai aturan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian prosedur, langkah korektif maupun sanksi administratif harus ditempuh sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku setelah memberikan ruang klarifikasi kepada pihak terkait.
Kini publik menunggu sikap tegas Panitia Monitoring Kabupaten: apakah penerbitan BA Nomor 15 telah sesuai dengan Perbup Rokan Hilir Nomor 15 Tahun 2020 dan aturan terkait, atau masih terdapat prosedur administrasi yang harus diperbaiki.
Transparansi dan kepastian hukum menjadi kunci agar polemik SKPI Efendi Simbolon tidak terus bergulir dan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan Pilpeng Pedamaran tetap terjaga. Pungkasnya (MH)














