RIAUPARK.COM | ROKAN HILIR, PEKAITAN – Pemasangan spanduk dan baliho Efendi Simbolon dalam tahapan Pemilihan Penghulu (Pilpeng) Serentak Tahap I Tahun 2026 di Kepenghuluan Pedamaran, Kecamatan Pekaitan, menjadi sorotan.
Pasalnya, status Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang dipersoalkan dalam proses pencalonannya disebut masih berproses dan belum memperoleh keputusan dari pihak terkait.
Persoalan tersebut tertuang dalam laporan Wan As’ari dan Mulyadi selaku calon penghulu kepada Panitia Pengawas (Panwas) Pilpeng Kepenghuluan Pedamaran pada 11 Oktober 2026 dengan Nomor 21/Pas-pd/X/2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keduanya meminta kejelasan status SKPI Efendi Simbolon serta dasar pemasangan alat peraga kampanye (APK) sebelum persoalan administrasi tersebut memperoleh kepastian.
Wan As’ari meminta Panitia Pilpeng Pedamaran yang diketuai Aji Damaryanto segera menindaklanjuti persoalan itu sesuai kewenangannya. Menurutnya, kejelasan dokumen pencalonan penting untuk menjaga transparansi dan mencegah munculnya pertanyaan di tengah masyarakat.
“Kami meminta panitia Pilpeng Pedamaran bersikap tegas dan objektif dalam mengambil tindakan sesuai aturan.
Jika status dokumen pencalonan masih berproses dan belum tuntas, persoalan ini jangan dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian,” ujarnya.
Sementara itu, Mulyadi meminta Panitia Monitoring Kabupaten Rokan Hilir segera memberikan kejelasan serta mengevaluasi penanganan persoalan tersebut.
Ia menilai kepastian administrasi dan konsistensi penerapan aturan merupakan hal penting untuk menjaga transparansi, kepastian hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan Pilpeng.
Mulyadi juga menyatakan, apabila tidak ada tindak lanjut, pihaknya akan melaporkan persoalan tersebut ke Polres Rokan Hilir agar ditelaah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku, ungkapnya Senin (12/10/2026).
Terkait laporan tersebut, Ketua Panwas, Zulkifli, melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemilihan Penghulu, khususnya Pasal 15 mengenai tugas dan wewenang Panwas.
Dalam ketentuan tersebut, Panwas memiliki tugas mengawasi pelaksanaan kampanye, menerima laporan dugaan pelanggaran tahapan penyelenggaraan Pilpeng, menyampaikan temuan dan laporan kepada panitia pemilihan untuk ditindaklanjuti, serta meneruskan temuan atau laporan di luar kewenangannya kepada instansi yang berwenang.
Dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, Ketua Panitia Pilpeng Pedamaran, Aji Damaryanto, menyampaikan bahwa proses Pilpeng di kepenghuluan tersebut belum memperoleh keputusan lanjutan, termasuk terkait persoalan SKPI Efendi Simbolon.
“Proses Pilpeng di Kepenghuluan Pedamaran belum mendapatkan keputusan lanjut atau ditunda. Mengenai SKPI juga belum menemukan jawaban dari kabupaten.
Proses terkait SKPI sudah dilaksanakan di tingkat Panitia Pilpeng dan Panitia Pengawas Pilpeng Kepenghuluan Pedamaran, tetapi belum dijawab oleh panitia kabupaten. Mari sama-sama kita tunggu Panitia Monitoring Kabupaten,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan Pilpeng, persyaratan calon dan setiap tahapan pemilihan harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta peraturan daerah dan Peraturan Bupati yang relevan di Kabupaten Rokan Hilir.
Karena itu, pihak terkait diharapkan memeriksa kembali status SKPI dan dasar pemasangan APK berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Hingga ada keputusan resmi dari pihak berwenang, status SKPI Efendi Simbolon dan tindak lanjut atas laporan Wan As’ari dan Mulyadi masih menjadi perhatian.
Penanganan yang transparan, objektif, dan sesuai aturan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan Pilpeng di Kepenghuluan Pedamaran. Pungkasnya (MH)














