RIAUPARK.COM | ROKAN HILIR – Sejumlah calon penghulu dari enam kepenghuluan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menyampaikan surat penolakan terhadap rekomendasi penundaan pelaksanaan Pemilihan Penghulu (Pilpeng) serentak Tahap I tahun 2026. Mereka meminta agar pelaksanaan Pilpeng tetap digelar sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yakni pada 27 Oktober 2026.
Sejumlah calon penghulu yang mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan (DPMK) Rohil di antaranya Sahrial, calon penghulu Suak Air Hitam, Kecamatan Pekaitan; Wan As’Ari dan Mulyadi, calon penghulu Pedamaran, Kecamatan Pekaitan; serta Tarifin, KS, calon penghulu Mukti Jaya, Kecamatan Rimba Melintang. Selain itu, terdapat calon penghulu dari Kepenghuluan Sekeladi.
Saat ditemui di kantor DPMK Rohil, Senin (12/10/2026), salah seorang calon penghulu Pedamaran, Kecamatan Pekaitan, menyatakan bahwa kedatangan mereka bertujuan menyampaikan penolakan terhadap rekomendasi penundaan Pilpeng di kepenghuluan masing-masing.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kedatangan kami di DPMK ini untuk menuntut dan menolak keras penundaan pelaksanaan Pilpeng di desa kami masing-masing,” ujarnya.
Ia menegaskan, pelaksanaan Pilpeng seharusnya tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Para calon penghulu juga meminta Bupati Rokan Hilir mencabut kembali rekomendasi penundaan tersebut agar proses pemilihan dapat berlangsung secara demokratis dan sesuai tahapan yang telah dilalui.
“Kami meminta kepada Bapak Bupati agar mencabut kembali rekomendasi penundaan Pilpeng, sehingga pemilihan dapat berjalan secara demokratis dan sesuai dengan tahapan yang sudah kami lalui,” tegasnya.
Sementara itu, calon penghulu Karya Mukti mengungkapkan bahwa penundaan jadwal Pilpeng sangat merugikan dirinya sebagai calon. Menurutnya, seluruh tahapan telah dilalui sesuai ketentuan yang berlaku sehingga ia mempertanyakan alasan penundaan tersebut.
“Dari awal sampai sekarang, kami sudah menjalani tahapan Pilpeng sesuai peraturan. Menurut saya, tidak ada alasan untuk menunda Pilpeng. Jika ada enam bakal calon penghulu yang dinyatakan tidak lulus, itu sudah menjadi keputusan panitia kabupaten,” ungkapnya.
Di sisi lain, Ketua Komisi A DPRD Rokan Hilir, Raly Harahap, yang ditemui seusai menerima para calon penghulu, berharap pemerintah daerah tetap berpegang pada regulasi dalam mengambil keputusan terkait pelaksanaan Pilpeng.
“Saya sangat berharap kepada pemimpin daerah, Bapak Bupati dan Wakil Bupati, mari kita sama-sama tegak lurus sesuai regulasi agar dapat menjaga citra Kabupaten Rokan Hilir. Perda dan Perbup kita buat semata-mata untuk menjadi pedoman agar kita tidak keluar dari koridor hukum,” ujar Raly Harahap.
Para calon penghulu berharap pemerintah daerah dapat meninjau kembali rekomendasi penundaan tersebut sehingga pelaksanaan Pilpeng serentak Tahap I tahun 2026 dapat berjalan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku. Pungkasnya (MH)













