RIAUPARK.COM | ROKAN HILIR, PEKAITAN – Polemik dokumen pencalonan Efendi Simbolon dalam Pemilihan Penghulu (Pilpeng) Serentak Tahap I Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2026 di Kepenghuluan Pedamaran Kecamatan Pekaitan kembali menjadi sorotan.
Kali ini, Panitia Pengawas (Panwas) mempertanyakan adanya perbedaan informasi mengenai nama sekolah yang berkaitan dengan dokumen pendidikan bakal calon tersebut.
Ketua Panwas Pilpeng Pedamaran, Zulkifli, mengatakan persoalan itu perlu diperiksa secara terbuka setelah muncul surat keterangan tertanggal 13 Oktober 2026 yang disebut berasal dari Kepala SMA Negeri 1 Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, panitia harus menjelaskan dasar penerimaan dokumen sekaligus memastikan keabsahannya kepada instansi pendidikan yang berwenang.
“Kami menyoroti dokumen yang berkaitan dengan perubahan nama sekolah yang baru-baru ini dilampirkan atas nama Efendi Simbolon. Dasar administrasi dan keabsahannya harus diperiksa secara serius.
Jangan sampai proses pencalonan menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda karena hal tersebut dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara,” ujar Zulkifli, Selasa (13/10/2026).
Sorotan tersebut sebelumnya berkembang setelah Persoalan SKPI Efendi juga telah dibahas Panitia Pilpeng Pedamaran dalam sidang pleno pembuktian berkas keabsahan SKPI Efendi Simbolon yang dipimpin Aji Damaryanto pada 3 Oktober 2026 dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor 13/PAN-PILPENG/PD/X/2026.
Panwas menerima keberatan dari calon penghulu Wan As’ari dan Mulyadi terkait proses sidang pleno verifikasi persyaratan administrasi bakal calon, dilakukan panitia tidak sesuai dengan Perbup nomor 15 tahun 2020, Paragraf 3 Penjaringan Bakal Calon Pasal 32 ayat 3 berbunyi; Apabila panitia pemilihan akan melakukan upaya pembuktian keabsahan berkas persyaratan administrasi bakal calon, Maka panitia pemilihan mengeluarkan surat kepada lembaga yang berwenang, untuk mendapatkan keterangan secara tertulis.
Panwas kemudian menyampaikan Surat Rekomendasi kepada Panitia Pilpeng Pedamaran melalui Surat Nomor 18/Pas-Pd/X/2026 tanggal 8 Oktober 2026 dan juga menyampaikan Surat Evaluasi Kinerja Panitia kepada BPKep Pedamaran melalui surat Nomor 19/Pas-Pd/X/2026 tertanggal 9 Oktober 2026 yang ditembuskan kepada Bupati Rokan Hilir melalui Panitia Monitoring di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan (DPMK), kepada Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Rokan Hilir dan kepada Panitia Monitoring Kecamatan di Pedamaran.
Panwas meminta panitia menjelaskan dasar hukum verifikasi ulang tersebut, termasuk bagaimana perbedaan informasi mengenai sekolah diperiksa dan apakah prosedur yang sama diberlakukan terhadap seluruh bakal calon.
Secara konstitusional, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Sementara Pasal 28D ayat (3) menjamin kesempatan yang sama bagi setiap warga negara dalam pemerintahan. Prinsip tersebut menegaskan pentingnya proses pencalonan yang objektif, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada tingkat daerah, penyelenggaraan Pilpeng Rokan Hilir berpedoman pada Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Penghulu, sebagaimana kerangka pengaturannya kemudian menjadi dasar Perbup Rokan Hilir Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemilihan Penghulu. Perbup tersebut antara lain mengatur tahapan penjaringan bakal calon dan kelengkapan administrasi bakal calon.
Perbup Nomor 15 Tahun 2020 Pendaftaran calon penghulu disertai dengan menyampaikan kelengkapan dokumen persyaratan Pasal 28 huruf (u) “fotocopy ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang.
Karena itu, apabila terdapat perbedaan informasi dalam dokumen pendidikan, verifikasi kepada lembaga berwenang menjadi penting sebelum panitia mengambil keputusan mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan calon.
Panwas mendesak Panitia Pilpeng Pedamaran serta Panitia monitoring kabupaten di Dinas PMK Rokan Hilir memberikan penjelasan terbuka agar polemik tidak berkembang menjadi prasangka di tengah masyarakat.
Perbedaan dokumen tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran, namun harus diperiksa berdasarkan dokumen asli, klarifikasi instansi berwenang, serta ketentuan yang berlaku. Pungkasnya (MH)













