PEKANBARU – Sebuah akun TikTok dengan nama @SAMATOR_MMA menjadi sorotan setelah diduga menyebarkan pernyataan tidak benar dan tendensius melalui kolom komentar di platform tersebut.
Akun tersebut diduga milik seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Satpol PP Kota Pekanbaru, berinisial RS. Dugaan ini mencuat setelah sejumlah komentar yang beredar dinilai mengandung tudingan terhadap pihak tertentu dan berpotensi merugikan nama baik.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Zakiah Nora telah melayangkan Somasi II sebagai peringatan lanjutan, setelah sebelumnya Somasi I tidak mendapatkan tanggapan dari pihak yang bersangkutan.
Kuasa hukum Zakiah Nora, Padil Saputra, menegaskan pihaknya meminta agar yang bersangkutan segera menghentikan segala bentuk pernyataan yang dinilai tendensius di ruang publik.
“Kami meminta agar pemilik akun berhenti memberikan komentar dan/atau narasi-narasi yang tendensius,” tegas Padil, Jum’at (27/3/2026) kepada awak media.
Menurutnya, hingga saat ini pihak yang disomasi tidak memberikan klarifikasi, bahkan masih aktif memberikan komentar di TikTok, sementara upaya komunikasi melalui WhatsApp juga tidak direspons.
Padil menambahkan, pihaknya saat ini tengah menempuh langkah hukum dan meminta publik untuk bersabar menunggu proses yang berjalan.
“Mohon bersabar, hak jawab sedang kami gunakan, dan laporan di Polda Riau saat ini tinggal menunggu kelengkapan administrasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa komentar yang disampaikan oleh akun tersebut berkaitan dengan kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), yang merupakan wilayah pemerintahan berbeda dari tempat yang bersangkutan bekerja.
Menurutnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas, termasuk risiko terjadinya kesalahpahaman maupun konflik antar kepala daerah apabila informasi yang disampaikan tidak benar dan bersifat tendensius.
Padil juga menyoroti aspek etika sebagai aparatur pemerintah. Ia menilai, seorang PPPK maupun ASN seharusnya menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, netralitas, serta menjaga marwah institusi dalam menyampaikan pendapat di ruang publik, termasuk di media sosial.
“Sebagai aparatur pemerintah, yang bersangkutan seharusnya menjaga etika, tidak menyampaikan informasi yang belum terverifikasi, serta menghindari narasi yang dapat menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” tegasnya.
Dalam somasi tersebut, pihak kuasa hukum memberikan waktu 3 x 24 jam kepada yang bersangkutan untuk menghentikan perbuatannya, menghapus komentar yang dianggap merugikan, serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Selain itu, somasi tersebut juga telah ditembuskan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru sebagai bentuk pemberitahuan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum PPPK di instansi tersebut.
Apabila somasi tersebut kembali diabaikan, pihak Zakiah Nora memastikan akan menempuh jalur hukum lebih lanjut, baik secara pidana maupun perdata.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa aktivitas di media sosial, termasuk melalui kolom komentar, memiliki konsekuensi hukum apabila mengandung informasi yang tidak benar dan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. (Red)














