Kontroversi SKPI dan STTB Effendi Simbolon Memanas, Publik Desak Panitia Pilpeng Pedamaran Buka Dasar Kelulusan

- Penulis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RIAUPARK.COM | ROKAN HILIR, PEKAITAN – Kelulusan Effendi Simbolon sebagai bakal calon Penghulu Kepenghuluan Pedamaran, Kecamatan Pekaitan, dalam Pemilihan Penghulu (Pilpeng) Serentak Tahap I Tahun 2026 menjadi sorotan. Polemik mencuat terkait keabsahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang dinilai perlu diverifikasi kembali kesesuaiannya dengan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB).

Panitia Pilpeng Pedamaran, khususnya Aji Damaryanto, didesak memberikan penjelasan terbuka mengenai proses verifikasi, instansi yang dimintai konfirmasi, serta dasar aturan yang digunakan dalam menetapkan kelayakan bakal calon. Namun, dugaan adanya ketidakberesan dalam proses tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi resmi.

Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp mengenai persoalan tersebut, Ketua Panitia Pilpeng Kepenghuluan Pedamaran, Aji Damaryanto, memilih tidak memberikan jawaban, Kamis (22/10/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Panwas Pilpeng Pedamaran, Zulkifli, sebelumnya turut menyoroti penanganan persoalan SKPI dan STTB tersebut, terutama terkait mekanisme verifikasi dan dasar keputusan panitia. Publik pun mempertanyakan apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Persoalan ini merujuk pada Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 15 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Penghulu, khususnya Pasal 32 ayat (3), sebagaimana disebut dalam polemik terkait permintaan tertulis kepada instansi berwenang untuk melakukan verifikasi. Penerapan ketentuan tersebut perlu dipastikan berdasarkan naskah peraturan resmi dan konteks pemeriksaan dokumen yang bersangkutan.

Selain itu, prinsip kepastian hukum, keterbukaan, dan perlakuan yang adil sebagaimana tercermin dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi landasan penting dalam mendorong proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, sesuai ruang lingkup masing-masing aturan.

Kini, panitia diharapkan memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan hasil verifikasi yang sah agar polemik tidak terus berkembang. Kejelasan dasar kelulusan dan kepastian administrasi menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan Pilpeng di Kepenghuluan Pedamaran. Pungkasnya (MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel riaupark.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Balap Liar dan Kejahatan Jalanan, Polres Rokan Hilir Gelar Patroli Blue Light di Jalur Lintas
BA Nomor 15 Terbit, Panitia Pilpeng Pedamaran Tindak Lanjuti Rekomendasi Pengawas: Panitia Monitoring Kabupaten Harus Bertindak Tegas
Kawal Program Presiden Prabowo, Disdikbud Rohil Pastikan Dana Revitalisasi Bebas Pungutan
HMI Cabang Rokan Hilir Apresiasi DPRD dan Kemenag Kabupaten Rokan Hilir dalam menyikapi Persoalan Pemilihan Penghulu Serentak Tahap I Tahun 2026
Nama Sekolah Efendi Simbolon Seketika Langsung Berubah dalam Bentuk Surat Keterangan, Panitia Pilpeng Pedamaran Harus Transparan
Polsek Sinaboi Bersama Unsur Trikorwil Gelar Apel Kesiapan dan Cek Sarpras Karhutla
Tak Terima Pilpeng Ditunda, Sejumlah Calon Penghulu Rohil Desak Pemilihan Tetap 27 Oktober
Spanduk Balon Penghulu Pedamaran Dipertanyakan, Status SKPI Efendi Simbolon Masih Berproses
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Kontroversi SKPI dan STTB Effendi Simbolon Memanas, Publik Desak Panitia Pilpeng Pedamaran Buka Dasar Kelulusan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 03:16 WIB

Cegah Balap Liar dan Kejahatan Jalanan, Polres Rokan Hilir Gelar Patroli Blue Light di Jalur Lintas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:57 WIB

BA Nomor 15 Terbit, Panitia Pilpeng Pedamaran Tindak Lanjuti Rekomendasi Pengawas: Panitia Monitoring Kabupaten Harus Bertindak Tegas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:28 WIB

HMI Cabang Rokan Hilir Apresiasi DPRD dan Kemenag Kabupaten Rokan Hilir dalam menyikapi Persoalan Pemilihan Penghulu Serentak Tahap I Tahun 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Nama Sekolah Efendi Simbolon Seketika Langsung Berubah dalam Bentuk Surat Keterangan, Panitia Pilpeng Pedamaran Harus Transparan

Berita Terbaru

Uncategorized

Penumpang Internasional Kini Bisa Pesan Whoosh Lewat All Indonesia

Senin, 19 Okt 2026 - 06:08 WIB