RIAUPARK.COM | ROKAN HILIR, PEKAITAN – Polemik Pemilihan Penghulu (Pilpeng) Serentak Tahap I di Kepenghuluan Pedamaran kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut berkaitan dengan keabsahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) atas nama Effendi Simbolon, salah satu dokumen persyaratan pencalonan Penghulu Pedamaran, Kamis (08/10/2026).
Sorotan muncul setelah Panitia Pemilihan Penghulu (Pilpeng) Kepenghuluan Pedamaran menggelar rapat pleno pada 3 Oktober 2026 untuk melakukan pembuktian dan memperbaiki proses verifikasi terhadap dokumen SKPI yang digunakan Effendi Simbolon.
Hasil rapat pleno tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 13/PAN-PILPENG/PD/X/2026 tertanggal 3 Oktober 2026. Dalam proses tersebut, panitia tetap memberikan ruang bagi Effendi Simbolon untuk melanjutkan pencalonannya sebagai calon Penghulu Pedamaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan tersebut kemudian dipertanyakan oleh pihak pengawas Pilpeng. Mereka meminta penjelasan mengenai dokumen pendukung, dasar aturan, serta mekanisme verifikasi yang digunakan panitia dalam mengambil keputusan tersebut. Pengawas juga mempertanyakan sejauh mana koordinasi dilakukan dengan Panitia Monitoring Pilpeng tingkat Kabupaten Rokan Hilir.
Pengawas Pilpeng Serentak Tahap I Kepenghuluan Pedamaran, Zulkifli, mempertanyakan dasar dan ketentuan yang digunakan Panitia Pilpeng dalam menetapkan status SKPI Effendi Simbolon.
Menurut Zulkifli, setiap keputusan dalam tahapan Pilpeng seharusnya memiliki dasar aturan yang jelas, dapat diverifikasi, serta dapat dipertanggungjawabkan, terutama karena menyangkut dokumen persyaratan calon penghulu.
“Setiap keputusan seharusnya memiliki dasar aturan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, apalagi ini menyangkut keabsahan dokumen persyaratan calon penghulu,” ujar Zulkifli.
Hingga kini, pihak pengawas menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan oleh Panitia Pilpeng Pedamaran terkait proses verifikasi SKPI Effendi Simbolon dan dasar pertimbangan yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 13/PAN-PILPENG/PD/X/2026.
Salah satu pertanyaan yang mengemuka adalah ketentuan atau aturan apa yang secara spesifik menjadi dasar keputusan panitia, termasuk pasal dan ayat yang dijadikan pijakan.
Selain itu, pengawas juga mempertanyakan apakah Panitia Pilpeng Pedamaran telah melakukan koordinasi dengan Panitia Monitoring Pilpeng tingkat Kabupaten Rokan Hilir sebelum keputusan tersebut diterbitkan.
Pertanyaan tersebut dinilai penting untuk memastikan adanya kepastian prosedur, konsistensi penerapan aturan, serta transparansi dalam penyelenggaraan Pilpeng Serentak Tahap I.
Berdasarkan telaah yang disampaikan pihak pengawas Pilpeng Kepenghuluan Pedamaran, mereka menyatakan masih berpegang pada pendirian sebelumnya bahwa terdapat persoalan prosedural yang perlu dijelaskan terkait SKPI Effendi Simbolon.
Pengawas menyebut adanya perbedaan informasi mengenai asal sekolah dalam sejumlah dokumen yang berkaitan dengan riwayat pendidikan Effendi Simbolon dalam biodata yang menjadi bahan temuan pengawas, sekolah asal disebut SMA Negeri 1 Ranto Peureulak.
Sementara itu, terdapat dokumen lain berupa daftar nilai atau DANEM Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas atas nama Effendi Simbolon yang, menurut pengawas, mencantumkan sekolah asal SMA Swasta Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, dengan penerbitan di Langsa pada 24 Mei 1991.
Perbedaan informasi tersebut dinilai pengawas perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka dalam proses pembuktian keabsahan SKPI.
Atas temuan tersebut, pihak pengawas meminta agar seluruh dokumen yang menjadi dasar pengambilan keputusan dapat diverifikasi secara transparan sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai proses pemeriksaan dokumen tersebut.
Pihak pengawas juga menyampaikan adanya dugaan maladministrasi dalam proses yang dipersoalkan. Namun, penilaian tersebut merupakan pandangan pihak pengawas dan masih memerlukan klarifikasi serta tanggapan dari Panitia Pilpeng Kepenghuluan Pedamaran maupun Panitia Monitoring Pilpeng tingkat Kabupaten Rokan Hilir.
Polemik SKPI Effendi Simbolon kini menjadi perhatian dalam pelaksanaan Pilpeng Serentak Tahap I di Kepenghuluan Pedamaran. Kejelasan mengenai proses verifikasi dokumen menjadi penting agar seluruh tahapan pemilihan berjalan berdasarkan aturan dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila SKPI tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan, Panitia Pilpeng diharapkan dapat menjelaskan secara terbuka proses verifikasi yang telah dilakukan, pihak yang melakukan pemeriksaan, dokumen yang dijadikan dasar, serta ketentuan yang digunakan.
Sebaliknya, apabila terdapat dokumen atau persyaratan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan, alasan dan dasar hukumnya juga perlu disampaikan secara jelas kepada pihak-pihak yang berkepentingan transparansi tersebut diperlukan agar tidak muncul persepsi mengenai adanya perubahan keputusan tanpa penjelasan yang memadai.
Persoalan ini bukan hanya menyangkut status seorang calon penghulu, tetapi juga berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap proses dan tahapan Pilpeng Serentak 2026.
Karena itu, Panitia Monitoring Pilpeng tingkat Kabupaten Rokan Hilir diharapkan memberikan klarifikasi dan memastikan proses pengawasan berjalan sesuai ketentuan. Sementara Panitia Pilpeng Kepenghuluan Pedamaran juga diharapkan membuka dasar dan mekanisme pengambilan keputusan secara transparan.
Jika seluruh proses telah dilaksanakan sesuai aturan, penjelasan terbuka diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat. Namun, apabila masih terdapat persoalan administratif maupun prosedural, langkah korektif dapat dilakukan sebelum tahapan Pilpeng memasuki proses yang lebih menentukan.
Kini masyarakat menunggu penjelasan resmi dari Panitia Pilpeng Kepenghuluan Pedamaran serta sikap Panitia Monitoring Pilpeng tingkat Kabupaten Rokan Hilir terkait polemik keabsahan SKPI Effendi Simbolon.
Kejelasan sejak awal diharapkan dapat mencegah persoalan administratif berkembang menjadi sengketa setelah seluruh tahapan Pilpeng selesai dilaksanakan. Pungkasnya (MH)














