RIAUPARK.COM | ROKAN HILIR – Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) kembali menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan hukum dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Rabu (22/04/2026).
Kegiatan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan setiap perkara sekaligus menekan peredaran narkotika di wilayah Rokan Hilir.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut
• Jhony Charles, BBA., MBA. (Wakil Bupati Rokan Hilir)
• Firdaus, S.H., M.Hum., M.M., M.I.Kom (Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir)
• Imam Suroso, S.E. (Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Rokan Hilir)
• Iptu Lutfi Nareri, S.H. (KBO Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir)
• Syaiful Alamsyah, S.H. (Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Rokan Hilir)
• Kapten Arh Simson Siregar (Pasi Ops Kodim 0321/Rohil)
• Ners Afrida, S.Kep., S.Km., M.Kes. (Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir)
• Febri Resmalia, S.H. (Kasubsi Registrasi pada Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi)
• RAJ Boby Caesar Fardenias, S.H., M.H. (Kepala Seksi PAPBB pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir)
• Alfriwan Putra, S.H. (Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir)
• Maiman Limbong, S.H., M.H. (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir)
• Mona Siti H. Simanjuntak, S.H., M.H. (Kepala Sub Bagian Pembinaan pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir)
Para Kepala Sub Seksi, Kepala Urusan, Jaksa Penuntut Umum, serta jajaran pejabat struktural dan pegawai Kajari Rokan Hilir.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 76 perkara dimusnahkan yang terdiri dari berbagai tindak pidana umum, dengan rincian:
Sebanyak 41 perkara narkotika, meliputi
• Sabu-sabu seberat 179,25 gram
• Ganja seberat 79,07 gram
• Pil ekstasi seberat 99,5 gram
Sementara itu, 35 perkara lainnya berupa kasus pencabulan dan pencurian dengan barang bukti seperti pakaian, alat pertukangan, senjata tajam, handphone, hingga berbagai barang lainnya yang telah diputus untuk dimusnahkan.
Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan guna memastikan tidak dapat digunakan kembali serta mencegah potensi penyalahgunaan.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Firdaus, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan hakim sekaligus wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah implementasi tugas dan kewenangan jaksa dalam mengeksekusi putusan pengadilan secara tuntas.
Selain itu, langkah ini juga untuk menghindari penumpukan serta mencegah penyalahgunaan barang bukti,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antar lembaga dalam mendukung kelancaran proses penegakan hukum di wilayah Rokan Hilir.
Sementara itu, Wakil Bupati Rokan Hilir, Jhony Charles, menyoroti kondisi daerah yang membutuhkan perhatian serius, khususnya terkait peredaran narkoba.
“Rokan Hilir saat ini tidak baik-baik saja. Kita baru saja menghadapi gejolak terkait narkoba di Panipahan. Namun berkat respons cepat aparat penegak hukum, kondisi dapat kembali kondusif,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum TNI, Polri, dan Kejaksaan menjadi kunci dalam mewujudkan Rokan Hilir yang bebas dari narkoba.
“Momentum hari ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak pernah bermain-main dengan narkoba dalam bentuk apapun,” tegasnya.
Wakil Ketua II DPRD Rokan Hilir, Imam Suroso, S.E., turut mengapresiasi langkah tegas aparat penegak hukum. Ia juga mengimbau generasi muda untuk menjauhi narkoba.
“Kami mengajak para pemuda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Selain merusak kesehatan, narkoba juga dapat menghancurkan masa depan,” ujarnya.
Kegiatan ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum serta menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memberantas tindak pidana, khususnya narkotika di Kabupaten Rokan Hilir. Pungkasnya (MH)














