RIAUPARK.COM | ROKAN HILIR, PEKAITAN – Polemik persyaratan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) dalam Pemilihan Penghulu (Pilpeng) Serentak Tahap I Tahun 2026 di Kepenghuluan Pedamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, kian menjadi sorotan.
Wan As’ari dan Mulyadi mendesak panitia penyelenggara segera menindaklanjuti rekomendasi Panitia Pengawas (Panwas) serta memastikan persoalan tersebut diselesaikan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Desakan itu menyusul terbitnya Rekomendasi Panwas Nomor 19/Pas-Pd/X/2026 yang ditembuskan kepada Bupati Rokan Hilir c/q. Panitia Monitoring Kabupaten pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan (PMK), serta Komisi A DPRD Rokan Hilir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keduanya meminta pihak terkait tidak mengabaikan hasil pengawasan dan segera memberikan kejelasan atas polemik persyaratan administrasi balon penghulu atas nama Efendi Simbolon.
Wan As’ari, salah seorang calon penghulu Pedamaran, mengapresiasi tindak lanjut Panwas terhadap laporan mengenai persyaratan calon tersebut. Ia berharap hasil pengawasan menjadi dasar bagi panitia untuk bertindak tegas, profesional, dan tidak berpihak kepada pihak mana pun.
“Panwas sudah menindaklanjuti laporan sesuai tahapan. Kami berharap panitia menjalankan aturan secara konsisten, bersikap netral, dan mengambil keputusan secara adil demi menjaga hak seluruh calon,” ujar Wan As’ari, Jumat (9/10/2026).
Sementara itu, Mulyadi mendesak Panitia Monitoring Kabupaten pada Dinas PMK dan Komisi A DPRD Rokan Hilir turun tangan mengevaluasi pelaksanaan Pilpeng di Kepenghuluan Pedamaran.
Ia mengaku merasa dirugikan dan meminta pihak berwenang memeriksa persoalan tersebut secara menyeluruh, termasuk menilai ada atau tidaknya pelanggaran administrasi berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Mulyadi juga mempertanyakan pemenuhan persyaratan SKPI yang menjadi polemik setelah sejumlah tahapan pemilihan berlangsung. Ia meminta dokumen tersebut diperiksa keabsahan dan kesesuaiannya dengan persyaratan pencalonan.
Menurutnya, kejelasan hasil pemeriksaan sangat penting agar tidak muncul dugaan ketidakadilan serta ketidakpastian dalam proses pemilihan.
Secara regulasi, pelaksanaan Pilpeng di Kabupaten Rokan Hilir mengacu pada Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemilihan Penghulu.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 9 dan Pasal 10, menegaskan pentingnya landasan hukum serta penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik, termasuk kepastian hukum, ketidakberpihakan, kecermatan, dan keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Wan As’ari dan Mulyadi berharap Dinas PMK, Panitia Monitoring Kabupaten, serta Komisi A DPRD Rokan Hilir segera menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai kewenangan masing-masing.
Mereka menegaskan bahwa pemeriksaan keabsahan SKPI, penilaian dugaan pelanggaran administrasi, dan tindak lanjut rekomendasi Panwas harus didasarkan pada dokumen serta keputusan resmi.
Dengan demikian, penyelesaian polemik Pilpeng Pedamaran dapat berlangsung adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, tanpa mengabaikan hak seluruh calon maupun ketentuan hukum yang berlaku. Pungkasnya (MH)














