RIAUPARK.COM | ROKAN HILIR – Polres Rokan Hilir menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian tempat pembakaran dupa (hiolo) di Kelenteng Hai Cu King, Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, pada Selasa (16/6/2026) sore di Aula Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K., Kasi Humas IPDA Didi Sofyan, S.H., M.H., serta personel Satreskrim Polres Rokan Hilir.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menyampaikan bahwa Unit Reaksi Cepat (URC) Tim RAGA Satreskrim Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap sindikat pencurian dengan pemberatan yang menyasar sejumlah kelenteng di wilayah Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Bengkalis.
Kasus ini bermula dari laporan pencurian hiolo di Kelenteng Marga So Ciu, Bagan Siapiapi, pada 22 Mei 2026, serta pencurian hiolo di Kelenteng Hai Cu King, Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, pada 9 Juni 2026. Akibat aksi para pelaku, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan yang dipimpin oleh Kapolsek Sinaboi IPTU Irwandy H. Turnip, S.H., M.H., bersama URC Tim RAGA Satreskrim Polres Rokan Hilir melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Berdasarkan hasil analisis rekaman CCTV dan metode Scientific Crime Investigation (SCI), petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka pertama berinisial SI yang berhasil diamankan di Kota Dumai pada 12 Juni 2026. Dari pengembangan yang dilakukan, petugas kembali menangkap dua tersangka lainnya, yakni DA di Kota Dumai dan MP di Kota Pekanbaru.
Ketiga tersangka diketahui memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya, mulai dari perencana, pemantau situasi, hingga eksekutor pencurian.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa linggis, pakaian dan alas kaki yang identik dengan rekaman CCTV, telepon genggam para tersangka, serta berbagai perlengkapan yang digunakan saat melakukan aksi pencurian.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa hiolo hasil curian dijual kepada seorang penampung barang bekas di wilayah Simpang Bangko, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Tim kemudian berhasil menemukan dan mengamankan lima unit hiolo yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan gelar perkara, polisi menetapkan seorang pria berinisial JS sebagai tersangka penadah barang hasil kejahatan. Dengan demikian, total empat tersangka berhasil diamankan dalam perkara ini.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Rokan Hilir dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi seluruh tempat ibadah dari berbagai tindak kriminalitas.
“Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres. Pungkasnya (MH)














