RIAUPARK.COM | PEKANBARU – Gerakan Mahasiswa Riau Jakarta (GEMARI Jakarta) menduga adanya skema penggunaan kelompok tani untuk mempertahankan penguasaan kawasan hutan eks PT Andika Permata Sawit Lestari (PT APSL) yang sebelumnya telah dilakukan penertiban oleh negara melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Dugaan tersebut resmi dilaporkan GEMARI ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Senin (11/5/2026).
Koordinator Nasional GEMARI Jakarta, Kori Fatnawi, mengatakan pihaknya menemukan indikasi bahwa aktivitas pengelolaan kebun sawit di kawasan hutan yang telah ditertibkan negara diduga masih tetap berjalan melalui sejumlah kelompok tani.
“Kami menduga ada pola terselubung dengan menggunakan nama kelompok tani untuk tetap menguasai dan mengelola lahan eks kawasan hutan yang sebelumnya diduga dikuasai PT APSL,” ujar Kori.
Kelompok tani yang dimaksud di antaranya Kelompok Tani Melayu Terpadu (KTMT), Kelompok Tani Maju Bersama (KTMB), dan Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA).
Menurut GEMARI, pola tersebut patut diduga sebagai upaya mempertahankan keuntungan ekonomi dari kawasan hutan yang telah dilakukan penguasaan kembali oleh negara.
“Jangan sampai kelompok tani hanya dijadikan alat atau tameng untuk menyamarkan penguasaan lahan oleh pihak tertentu,” tegasnya.
Atas dasar itu, GEMARI mendesak Kejati Riau segera memanggil dan memeriksa direksi PT APSL beserta pengurus kelompok tani yang diduga berkaitan dengan pengelolaan lahan tersebut.
Tak hanya itu, GEMARI juga meminta aparat penegak hukum mengusut kemungkinan adanya tindak pidana kehutanan, tindak pidana korporasi, hingga potensi praktik korupsi apabila ditemukan adanya pembiaran atau kerja sama terselubung dalam penguasaan kawasan hutan tersebut.
“Kami ingin Kejati Riau membongkar siapa aktor utama di balik dugaan skema ini. Negara tidak boleh kalah terhadap mafia penguasaan kawasan hutan,” Pungkasnya (MH)














