RIAUPARK.COM | ROKAN HILIR – Direktur PT Energi SPRH, Fauzi Gunawan, secara resmi melayangkan laporan ke Polda Riau terkait dugaan penyebaran dokumen internal perusahaan yang beredar di media sosial.
Dokumen tersebut berkaitan dengan investasi senilai Rp10 miliar kepada PT Kando Utama Mandiri, yang merupakan bagian dari kerja sama dengan PT ESP.
Dalam pelaporan tersebut, Fauzi Gunawan didampingi oleh kuasa hukumnya, Supriono, SH., M.H dari Kantor Hukum ASAH dan Partner Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga kerahasiaan dan keamanan dokumen internal.
Fauzi menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan dokumen perusahaan kepada pihak yang tidak dikenal. Ia menilai, beredarnya dokumen tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak pernah memberikan dokumen perusahaan kepada pihak yang tidak kami kenal. Jika dokumen tersebut beredar tanpa izin, tentu hal ini dapat menimbulkan konsekuensi hukum,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT Energi SPRH, Supriono, SH., M.H, turut memberikan penjelasan terkait aspek hukum dari persoalan tersebut.
Ia menyebutkan bahwa penyebaran dokumen internal perusahaan, termasuk kwitansi atau dokumen administrasi lainnya tanpa persetujuan, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
“Hal ini mengacu pada Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur larangan distribusi atau pemindahan dokumen elektronik tanpa hak,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa apabila dokumen yang disebarkan mengandung data pribadi, seperti nama karyawan, nomor rekening, alamat, maupun nomor telepon, maka hal tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, khususnya Pasal 17, juga melarang penggunaan atau penyebaran informasi rahasia tanpa hak, yang dapat dikenakan sanksi pidana.
“Pasal 65 UU PDP secara tegas melarang penyebaran data pribadi tanpa hak, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp4 miliar,” tambahnya.
Melalui langkah hukum ini, PT Energi SPRH berharap permasalahan dapat diselesaikan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih bijak dalam menyikapi dan menyebarkan informasi yang bersifat internal maupun rahasia. Pungkasnya (MH)














