Direktur PT Energi SPRH Laporkan Dugaan Penyebaran Dokumen Investasi ke Polda Riau

- Penulis

Rabu, 29 April 2026 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RIAUPARK.COM | ROKAN HILIR – Direktur PT Energi SPRH, Fauzi Gunawan, secara resmi melayangkan laporan ke Polda Riau terkait dugaan penyebaran dokumen internal perusahaan yang beredar di media sosial.

Dokumen tersebut berkaitan dengan investasi senilai Rp10 miliar kepada PT Kando Utama Mandiri, yang merupakan bagian dari kerja sama dengan PT ESP.

Dalam pelaporan tersebut, Fauzi Gunawan didampingi oleh kuasa hukumnya, Supriono, SH., M.H dari Kantor Hukum ASAH dan Partner Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga kerahasiaan dan keamanan dokumen internal.

Fauzi menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan dokumen perusahaan kepada pihak yang tidak dikenal. Ia menilai, beredarnya dokumen tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak pernah memberikan dokumen perusahaan kepada pihak yang tidak kami kenal. Jika dokumen tersebut beredar tanpa izin, tentu hal ini dapat menimbulkan konsekuensi hukum,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Energi SPRH, Supriono, SH., M.H, turut memberikan penjelasan terkait aspek hukum dari persoalan tersebut.

Ia menyebutkan bahwa penyebaran dokumen internal perusahaan, termasuk kwitansi atau dokumen administrasi lainnya tanpa persetujuan, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

“Hal ini mengacu pada Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur larangan distribusi atau pemindahan dokumen elektronik tanpa hak,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa apabila dokumen yang disebarkan mengandung data pribadi, seperti nama karyawan, nomor rekening, alamat, maupun nomor telepon, maka hal tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, khususnya Pasal 17, juga melarang penggunaan atau penyebaran informasi rahasia tanpa hak, yang dapat dikenakan sanksi pidana.

“Pasal 65 UU PDP secara tegas melarang penyebaran data pribadi tanpa hak, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp4 miliar,” tambahnya.

Melalui langkah hukum ini, PT Energi SPRH berharap permasalahan dapat diselesaikan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih bijak dalam menyikapi dan menyebarkan informasi yang bersifat internal maupun rahasia. Pungkasnya (MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel riaupark.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PeHR-Rohil Bersama Kapolsek Sinaboi Tinjau Lokasi Penanaman Mangrove, Perkuat Benteng Pesisir dan Sukseskan Mangrove Fest 2026
Perjuangan Tak Sia-sia, PS Kepenghuluan Sinaboi Raih Tiket Semifinal Upika Sinaboi Cup 2026
Kapolsek Sinaboi dan Camat Sinaboi Resmi Membuka Turnamen Futsal Upika Sinaboi Cup 2026
Pekerjaan Pemeliharaan Gardu Induk Bagansiapiapi Selesai, Kelistrikan Kembali Normal
Pemadaman Listrik Terencana Selama 8 Jam, PLN Tingkatkan Keandalan Sistem Kelistrikan di Bagansiapiapi
GEMARI Bongkar Dugaan Skema ‘Kelompok Tani’ di Balik Penguasaan Hutan Eks PT APSL
Polda Riau Launching Riau Bhayangkara Run 2026, Kapolda Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan dan Perkuat Persatuan
PW HIMMAH Riau Soroti Dugaan Permasalahan Perizinan Pembangunan SLB Santa Lucia di Rumbai
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 14:53 WIB

PeHR-Rohil Bersama Kapolsek Sinaboi Tinjau Lokasi Penanaman Mangrove, Perkuat Benteng Pesisir dan Sukseskan Mangrove Fest 2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:42 WIB

Perjuangan Tak Sia-sia, PS Kepenghuluan Sinaboi Raih Tiket Semifinal Upika Sinaboi Cup 2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:57 WIB

Kapolsek Sinaboi dan Camat Sinaboi Resmi Membuka Turnamen Futsal Upika Sinaboi Cup 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:14 WIB

Pekerjaan Pemeliharaan Gardu Induk Bagansiapiapi Selesai, Kelistrikan Kembali Normal

Selasa, 12 Mei 2026 - 01:07 WIB

Pemadaman Listrik Terencana Selama 8 Jam, PLN Tingkatkan Keandalan Sistem Kelistrikan di Bagansiapiapi

Berita Terbaru