Direktur PT Energi SPRH Laporkan Dugaan Penyebaran Dokumen Investasi ke Polda Riau

- Penulis

Rabu, 29 April 2026 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RIAUPARK.COM | ROKAN HILIR – Direktur PT Energi SPRH, Fauzi Gunawan, secara resmi melayangkan laporan ke Polda Riau terkait dugaan penyebaran dokumen internal perusahaan yang beredar di media sosial.

Dokumen tersebut berkaitan dengan investasi senilai Rp10 miliar kepada PT Kando Utama Mandiri, yang merupakan bagian dari kerja sama dengan PT ESP.

Dalam pelaporan tersebut, Fauzi Gunawan didampingi oleh kuasa hukumnya, Supriono, SH., M.H dari Kantor Hukum ASAH dan Partner Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga kerahasiaan dan keamanan dokumen internal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fauzi menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan dokumen perusahaan kepada pihak yang tidak dikenal. Ia menilai, beredarnya dokumen tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak pernah memberikan dokumen perusahaan kepada pihak yang tidak kami kenal. Jika dokumen tersebut beredar tanpa izin, tentu hal ini dapat menimbulkan konsekuensi hukum,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Energi SPRH, Supriono, SH., M.H, turut memberikan penjelasan terkait aspek hukum dari persoalan tersebut.

Ia menyebutkan bahwa penyebaran dokumen internal perusahaan, termasuk kwitansi atau dokumen administrasi lainnya tanpa persetujuan, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

“Hal ini mengacu pada Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur larangan distribusi atau pemindahan dokumen elektronik tanpa hak,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa apabila dokumen yang disebarkan mengandung data pribadi, seperti nama karyawan, nomor rekening, alamat, maupun nomor telepon, maka hal tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, khususnya Pasal 17, juga melarang penggunaan atau penyebaran informasi rahasia tanpa hak, yang dapat dikenakan sanksi pidana.

“Pasal 65 UU PDP secara tegas melarang penyebaran data pribadi tanpa hak, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp4 miliar,” tambahnya.

Melalui langkah hukum ini, PT Energi SPRH berharap permasalahan dapat diselesaikan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih bijak dalam menyikapi dan menyebarkan informasi yang bersifat internal maupun rahasia. Pungkasnya (MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel riaupark.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

590 Peserta Ikuti Open Recruitment PT SPRH Rohil, 176 Lolos Seleksi Administrasi
Ilhammi Dorong Keterbukaan, Pemerintah dan Pers Diminta Saling Merangkul
Kemana Anggaran Publikasi Media Rohil? Sekda Belum Buka Rincian ke Publik
Polsek Sinaboi Dukung Program Kapolda Riau, Sosialisasikan Green Policing dan Tanam Pohon Bersama Warga
Publikasi Disdik Rohil Telan Anggaran Ratusan Juta, Media Online Disebut Tak Kebagian Porsi
Resmi Dapat Nomor Urut 3, Meswanto, S.Pd Siap Bertarung di Pilpeng Labuhan Tangga Besar
Meriah! Turnamen Domino Piala Maliki PSI 2026 Resmi Ditutup, Anak Muda Keluar Sebagai Juara
Semarak! 38 Tim Siap Adu Strategi di Turnamen Domino Piala Maliki PSI 2026
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 13:40 WIB

590 Peserta Ikuti Open Recruitment PT SPRH Rohil, 176 Lolos Seleksi Administrasi

Rabu, 16 September 2026 - 10:13 WIB

Ilhammi Dorong Keterbukaan, Pemerintah dan Pers Diminta Saling Merangkul

Selasa, 15 September 2026 - 11:34 WIB

Kemana Anggaran Publikasi Media Rohil? Sekda Belum Buka Rincian ke Publik

Selasa, 15 September 2026 - 04:32 WIB

Polsek Sinaboi Dukung Program Kapolda Riau, Sosialisasikan Green Policing dan Tanam Pohon Bersama Warga

Senin, 14 September 2026 - 14:42 WIB

Publikasi Disdik Rohil Telan Anggaran Ratusan Juta, Media Online Disebut Tak Kebagian Porsi

Berita Terbaru