Polsek Sinaboi Bekuk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Dumai, Urine Tersangka Positif Narkoba

- Penulis

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RIAUPARK.COM | ROKAN HILIR, SINABOI – Unit Reskrim Polsek Sinaboi, Polres Rokan Hilir, berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang merugikan seorang warga Kepenghuluan Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi. Seorang pria berinisial K (36) berhasil diamankan setelah keberadaannya terlacak di Kota Dumai.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam (11/8/2026). Saat itu, tersangka diduga membawa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dengan nomor polisi BM 2826 PAG milik korban Dewi (49), dengan alasan meminjam kendaraan tersebut sebentar dari anak korban.

Namun, setelah sepeda motor dibawa, tersangka tidak kunjung kembali. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp20 juta. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Polsek Sinaboi pada Kamis (13/8/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sinaboi IPTU Yohanes Untung Sormin, S.H., M.H., langsung memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan guna mengungkap keberadaan tersangka sekaligus mengamankan barang bukti.

Dari hasil penyelidikan dan koordinasi dengan Polsek Dumai Barat, petugas akhirnya berhasil mengetahui keberadaan tersangka yang berdomisili di Kota Dumai. Personel Unit Reskrim Polsek Dumai Barat kemudian mengamankan tersangka berikut sepeda motor milik korban.

“Pelaku berhasil diamankan oleh personel Unit Reskrim Polsek Dumai Barat beserta barang bukti sepeda motor milik korban. Tim kami langsung menjemput tersangka untuk proses hukum lebih lanjut di Polsek Sinaboi,” ujar Kapolsek Sinaboi.

Dalam pemeriksaan lanjutan, petugas juga melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasil pemeriksaan menunjukkan urine K positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sinaboi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pungkasnya (MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel riaupark.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

590 Peserta Ikuti Open Recruitment PT SPRH Rohil, 176 Lolos Seleksi Administrasi
Ilhammi Dorong Keterbukaan, Pemerintah dan Pers Diminta Saling Merangkul
Kemana Anggaran Publikasi Media Rohil? Sekda Belum Buka Rincian ke Publik
Polsek Sinaboi Dukung Program Kapolda Riau, Sosialisasikan Green Policing dan Tanam Pohon Bersama Warga
Publikasi Disdik Rohil Telan Anggaran Ratusan Juta, Media Online Disebut Tak Kebagian Porsi
Resmi Dapat Nomor Urut 3, Meswanto, S.Pd Siap Bertarung di Pilpeng Labuhan Tangga Besar
Meriah! Turnamen Domino Piala Maliki PSI 2026 Resmi Ditutup, Anak Muda Keluar Sebagai Juara
Semarak! 38 Tim Siap Adu Strategi di Turnamen Domino Piala Maliki PSI 2026
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 13:40 WIB

590 Peserta Ikuti Open Recruitment PT SPRH Rohil, 176 Lolos Seleksi Administrasi

Rabu, 16 September 2026 - 10:13 WIB

Ilhammi Dorong Keterbukaan, Pemerintah dan Pers Diminta Saling Merangkul

Selasa, 15 September 2026 - 11:34 WIB

Kemana Anggaran Publikasi Media Rohil? Sekda Belum Buka Rincian ke Publik

Selasa, 15 September 2026 - 04:32 WIB

Polsek Sinaboi Dukung Program Kapolda Riau, Sosialisasikan Green Policing dan Tanam Pohon Bersama Warga

Senin, 14 September 2026 - 14:42 WIB

Publikasi Disdik Rohil Telan Anggaran Ratusan Juta, Media Online Disebut Tak Kebagian Porsi

Berita Terbaru