RIAUPARK.COM | PEKANBARU – Aliansi Mahasiswa Peduli Daerah Rokan Hulu (AMPDRH) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2025–2026 yang disebut mencapai sekitar Rp57 miliar.
Koordinator AMPDRH, Rian Wiranata, menyampaikan bahwa desakan tersebut didasarkan pada sejumlah persoalan yang perlu ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum, khususnya terkait pelaksanaan pembangunan fasilitas publik, pekerjaan semenisasi dan drainase, serta program Rumah Layak Huni (RLH) di Kabupaten Rokan Hulu.
Menurut AMPDRH, dari total anggaran yang menjadi sorotan tersebut, sekitar Rp18,05 miliar disebut berkaitan dengan pembangunan gedung dan fasilitas publik, sedangkan sekitar Rp26 miliar berkaitan dengan pekerjaan semenisasi dan drainase. Selain itu, program Rumah Layak Huni juga menjadi perhatian karena nilai bantuan yang disebut berkisar Rp60 juta hingga Rp70 juta per unit.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami meminta Kejati Riau tidak tinggal diam terhadap persoalan ini. Setiap penggunaan uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, baik dari sisi administrasi maupun realisasi pekerjaan di lapangan. Jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, kami mendesak agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rian Wiranata.
AMPDRH secara khusus menyoroti pelaksanaan program Rumah Layak Huni Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan informasi lapangan yang dihimpun aliansi, terdapat pekerjaan yang diduga telah dilaporkan selesai 100 persen secara administratif, tetapi kondisi fisik di lapangan disebut masih menyisakan persoalan. Di antaranya dugaan pekerjaan yang belum sepenuhnya rampung serta indikasi ketidaksesuaian volume dan kualitas pekerjaan pada sejumlah titik.
Atas kondisi tersebut, AMPDRH meminta aparat penegak hukum memverifikasi kesesuaian antara laporan progres pekerjaan, dokumen pencairan anggaran, kontrak, dan fakta fisik di lapangan. Aliansi menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan objektif agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Selain itu, AMPDRH mendesak Kejati Riau untuk menelusuri aliran dana proyek serta memeriksa pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan pekerjaan.
Pemeriksaan, menurut aliansi, perlu dilakukan secara profesional terhadap pihak terkait, termasuk pejabat dinas, pejabat pembuat komitmen, pelaksana teknis, konsultan pengawas, dan kontraktor, sesuai kewenangan serta keterlibatan masing-masing.
AMPDRH juga meminta agar dilakukan audit atau pemeriksaan forensik terhadap data dan dokumen dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan aplikasi e-RFK apabila ditemukan dasar yang cukup. Langkah tersebut dinilai penting untuk menguji keakuratan data progres pekerjaan, jejak perubahan dokumen, proses penginputan, serta keterkaitannya dengan realisasi fisik dan pencairan anggaran.
“Jangan sampai laporan administratif dijadikan satu-satunya ukuran keberhasilan sebuah proyek, sementara kondisi sebenarnya di lapangan belum sesuai dengan yang dilaporkan. Kami ingin persoalan ini dibuka secara terang-benderang agar masyarakat mengetahui bagaimana uang negara digunakan,” lanjut Rian.
AMPDRH menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu sebelum adanya proses hukum, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial mahasiswa terhadap penggunaan anggaran publik. Aliansi meminta agar setiap pihak yang diduga terlibat diberi ruang untuk memberikan klarifikasi dan agar penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Dalam pernyataan sikapnya, AMPDRH menyampaikan enam tuntutan utama:
1. Mendesak Kejati Riau memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu serta pihak terkait untuk mengklarifikasi dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Tahun Anggaran 2025–2026.
2. Mendesak penyelidikan menyeluruh terhadap program Rumah Layak Huni Tahun Anggaran 2025, terutama terkait kesesuaian laporan penyelesaian pekerjaan dengan kondisi fisik di lapangan.
3. Meminta penelusuran dokumen, progres pekerjaan, proses pencairan anggaran, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab. Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, AMPDRH mendesak penegakan hukum sesuai prosedur.
4. Meminta pemeriksaan atau audit forensik terhadap data SIPD dan e-RFK apabila diperlukan dan memiliki dasar yang memadai.
5. Mendesak penetapan tersangka terhadap pihak yang terbukti memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang sah.
6. Meminta Kejati Riau memberikan respons yang jelas dan terukur atas laporan atau pengaduan yang disampaikan.
AMPDRH menyatakan akan mempertimbangkan aksi lanjutan apabila tidak terdapat perkembangan penanganan yang jelas, dengan tetap mengedepankan ketertiban dan ketentuan hukum.
Rian Wiranata menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pengawasan terhadap anggaran daerah merupakan tanggung jawab bersama. Menurutnya, anggaran yang bersumber dari uang rakyat harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama melalui pembangunan fasilitas publik dan penyediaan hunian layak bagi warga yang membutuhkan.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan. Uang rakyat bukan untuk dipermainkan. Kami meminta Kejati Riau bekerja secara profesional, transparan, dan berani mengusut setiap dugaan penyimpangan berdasarkan bukti. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan hasilnya secara terbuka.
Namun, jika ditemukan tindak pidana, proses semua pihak yang bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” tutup Rian Wiranata, Koordinator Aliansi Mahasiswa Peduli Daerah Rokan Hulu (AMPDRH). Pungkasnya (MH)














