RIAUPARK.COM | ROKAN HILIR – Kehadiran Koperasi Brother di Jalan Utama Nelayan kembali menjadi perhatian publik setelah muncul sejumlah keluhan dari nasabah terkait proses pengajuan pinjaman.
Temuan ini mencuat saat tim media Riaupark.com melakukan penelusuran langsung di lapangan dan melihat langsung beberapa pihak yang pernah bertransaksi dengan koperasi tersebut.
Salah satu nasabah, Jaka, mengungkapkan adanya praktik yang dinilai tidak lazim dalam proses peminjaman dana, Jum’at (01/05/2026)
Ia menyebutkan bahwa setiap nasabah yang ingin mengajukan pinjaman secara cepat diwajibkan untuk membayar sejumlah uang terlebih dahulu melalui karyawan, sebelum proses pengajuan diproses lebih lanjut.
Menurut Jaka, kebijakan tersebut dirasa memberatkan dan menimbulkan pertanyaan terkait transparansi serta kejelasan prosedur yang diterapkan oleh pihak koperasi.
Ia berharap ada penjelasan resmi agar nasabah tidak merasa dirugikan atau dibingungkan oleh aturan yang tidak disosialisasikan secara terbuka.
Temuan ini pun memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat sekitar, terutama bagi mereka yang bergantung pada layanan koperasi sebagai akses keuangan alternatif.
Kejelasan mekanisme dan perlindungan terhadap nasabah dinilai menjadi hal penting yang perlu diperhatikan oleh pengelola.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh pihak Riaupark.com kepada Hawa, yang disebut sebagai pihak terkait dalam operasional koperasi tersebut.
Namun hingga berita ini diturunkan, pesan singkat yang dikirimkan melalui WhatsApp belum mendapatkan tanggapan dengan mencuatnya persoalan ini, publik berharap adanya klarifikasi resmi dari pihak Koperasi Brother.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan nasabah serta memastikan praktik layanan keuangan berjalan sesuai dengan prinsip yang berlaku. Pungkasnya (MH)














