Dokumen Investasi PT Energi SPRH Viral di Media Sosial, Perusahaan Beri Tanggapan

- Penulis

Selasa, 28 April 2026 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RIAUPARK.COM | ROKAN HILIR – Beredarnya dokumen internal perusahaan terkait investasi PT Energi SPRH sebesar Rp10 miliar kepada PT Kando Utama Mandiri (bagian dari kerja sama dengan PT ESP) di media sosial menjadi perhatian serius pihak perusahaan.

Direktur PT Energi SPRH, Fauzi Gunawan, menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan atau menyebarluaskan dokumen perusahaan kepada pihak yang tidak berwenang.

“Kami tidak pernah memberikan dokumen internal perusahaan kepada pihak luar tanpa kewenangan hal tersebut berpotensi merugikan perusahaan,” ujarnya, Selasa (28/04/2026)

Ia menambahkan, penyebaran dokumen perusahaan ke ruang publik, terlebih melalui media sosial, merupakan tindakan yang tidak tepat dan dapat menimbulkan dampak yang luas.

“Dokumen internal seharusnya dijaga kerahasiaannya penyebarluasan tanpa izin, apalagi melalui media sosial, tentu sangat tidak wajar dan berpotensi menimbulkan konsekuensi serius,” jelasnya.

Seiring dengan telah beredarnya dokumen tersebut, PT Energi SPRH menegaskan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan terhadap pihak-pihak yang diduga tidak bertanggung jawab.

“Penyebaran dokumen internal perusahaan, termasuk kwitansi, tanpa persetujuan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum sesuai Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tegas Fauzi.

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan bahwa apabila dokumen yang disebarkan mengandung data pribadi seperti nama karyawan, nomor rekening, alamat, atau nomor telepon maka hal tersebut juga dapat melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Selain itu, ia menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Pasal 17 tentang Rahasia Dagang, yang mengatur bahwa penggunaan atau penyebaran informasi rahasia tanpa hak dapat dikenakan sanksi pidana.

“Pasal 65 UU PDP melarang penyebaran data pribadi tanpa hak, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp4 miliar,” tambahnya.

Sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi, PT Energi SPRH menyatakan akan segera menggelar konferensi pers guna memberikan penjelasan secara menyeluruh kepada masyarakat.

Selain itu, perusahaan juga menyampaikan perkembangan terkait kerja sama dengan PT Miderpa yang sebelumnya mengalami kendala.

“Terkait kerja sama dengan PT Miderpa yang tidak berjalan pada masa direktur sebelumnya, saat ini kami telah melayangkan laporan ke Polda Riau sebagai upaya penyelamatan dana perusahaan sebesar Rp6,3 miliar,” Pungkasnya. (MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel riaupark.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Program Asta Cita Presiden, Polsek Sinaboi Intensif Pantau Lahan Jagung Binaan 4 Hektar
Polres Rokan Hilir Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Ops Antik Lancang Kuning 2026 Dan Kasus Narkoba Bulan Mei 2026
Piala Bupati Rokan Hilir Rayon II Segera Bergulir, Diikuti Klub dari 11 Kecamatan
Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Polsek Sinaboi Gencarkan Patroli Malam dan Aktifkan Kembali Satkamling
GEMARI Jakarta Apresiasi Kajati Riau, Dugaan Mafia Hutan Eks PT APSL Mulai Disentuh Hukum
Polres Rokan Hilir Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Pengamanan Event Wisata Nasional Bakar Tongkang 2026
Peduli Kesehatan Nelayan, Polsek Sinaboi Gelar Pengobatan Gratis untuk Warga Pesisir
Pemkab Terima Dividen Sebesar Rp 4.62 Miliar, Bupati Bistamam Puji Kinerja Bank Rokan Hilir
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:01 WIB

Dukung Program Asta Cita Presiden, Polsek Sinaboi Intensif Pantau Lahan Jagung Binaan 4 Hektar

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:02 WIB

Polres Rokan Hilir Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Ops Antik Lancang Kuning 2026 Dan Kasus Narkoba Bulan Mei 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:55 WIB

Piala Bupati Rokan Hilir Rayon II Segera Bergulir, Diikuti Klub dari 11 Kecamatan

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:35 WIB

Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Polsek Sinaboi Gencarkan Patroli Malam dan Aktifkan Kembali Satkamling

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:17 WIB

GEMARI Jakarta Apresiasi Kajati Riau, Dugaan Mafia Hutan Eks PT APSL Mulai Disentuh Hukum

Berita Terbaru