Dokumen Investasi PT Energi SPRH Viral di Media Sosial, Perusahaan Beri Tanggapan

- Penulis

Selasa, 28 April 2026 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RIAUPARK.COM | ROKAN HILIR – Beredarnya dokumen internal perusahaan terkait investasi PT Energi SPRH sebesar Rp10 miliar kepada PT Kando Utama Mandiri (bagian dari kerja sama dengan PT ESP) di media sosial menjadi perhatian serius pihak perusahaan.

Direktur PT Energi SPRH, Fauzi Gunawan, menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan atau menyebarluaskan dokumen perusahaan kepada pihak yang tidak berwenang.

“Kami tidak pernah memberikan dokumen internal perusahaan kepada pihak luar tanpa kewenangan hal tersebut berpotensi merugikan perusahaan,” ujarnya, Selasa (28/04/2026)

Ia menambahkan, penyebaran dokumen perusahaan ke ruang publik, terlebih melalui media sosial, merupakan tindakan yang tidak tepat dan dapat menimbulkan dampak yang luas.

“Dokumen internal seharusnya dijaga kerahasiaannya penyebarluasan tanpa izin, apalagi melalui media sosial, tentu sangat tidak wajar dan berpotensi menimbulkan konsekuensi serius,” jelasnya.

Seiring dengan telah beredarnya dokumen tersebut, PT Energi SPRH menegaskan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan terhadap pihak-pihak yang diduga tidak bertanggung jawab.

“Penyebaran dokumen internal perusahaan, termasuk kwitansi, tanpa persetujuan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum sesuai Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tegas Fauzi.

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan bahwa apabila dokumen yang disebarkan mengandung data pribadi seperti nama karyawan, nomor rekening, alamat, atau nomor telepon maka hal tersebut juga dapat melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Selain itu, ia menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Pasal 17 tentang Rahasia Dagang, yang mengatur bahwa penggunaan atau penyebaran informasi rahasia tanpa hak dapat dikenakan sanksi pidana.

“Pasal 65 UU PDP melarang penyebaran data pribadi tanpa hak, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp4 miliar,” tambahnya.

Sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi, PT Energi SPRH menyatakan akan segera menggelar konferensi pers guna memberikan penjelasan secara menyeluruh kepada masyarakat.

Selain itu, perusahaan juga menyampaikan perkembangan terkait kerja sama dengan PT Miderpa yang sebelumnya mengalami kendala.

“Terkait kerja sama dengan PT Miderpa yang tidak berjalan pada masa direktur sebelumnya, saat ini kami telah melayangkan laporan ke Polda Riau sebagai upaya penyelamatan dana perusahaan sebesar Rp6,3 miliar,” Pungkasnya. (MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel riaupark.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Siak dan BEM Unilak Kompak Tanam Mangrove: Selamatkan Pesisir Riau dari Abrasi
Polsek Sinaboi Pasang Spanduk Imbauan Waspada Buaya di Titik Rawan Konflik Satwa
Kapolres Rohil kunjungan dan Silaturahmi ke Lapas Kelas IIA Bagan Siapiapi, Perkuat Sinergitas dan Kolaborasi Antar instansi
Patroli Karhutla di Sinaboi, Polsek Pastikan Lahan Rawan Api Aman dan Kondusif
Polres Rokan Hilir Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas Antisipasi Aksi Unjuk Rasa
Polsek Sinaboi Gelar Program Minggu Kasih, Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu
Kapolda Riau Datangi Lokasi Perusakan Mangrove Seluas 118 Hektare di Rohil, 2 Pelaku Ditangkap
Polsek Sinaboi Gelar Sedekah Jumat, Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:07 WIB

Bupati Siak dan BEM Unilak Kompak Tanam Mangrove: Selamatkan Pesisir Riau dari Abrasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:02 WIB

Polsek Sinaboi Pasang Spanduk Imbauan Waspada Buaya di Titik Rawan Konflik Satwa

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:23 WIB

Kapolres Rohil kunjungan dan Silaturahmi ke Lapas Kelas IIA Bagan Siapiapi, Perkuat Sinergitas dan Kolaborasi Antar instansi

Selasa, 28 Juli 2026 - 03:58 WIB

Patroli Karhutla di Sinaboi, Polsek Pastikan Lahan Rawan Api Aman dan Kondusif

Senin, 27 Juli 2026 - 09:08 WIB

Polres Rokan Hilir Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas Antisipasi Aksi Unjuk Rasa

Berita Terbaru