Dokumen Investasi PT Energi SPRH Viral di Media Sosial, Perusahaan Beri Tanggapan

- Penulis

Selasa, 28 April 2026 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RIAUPARK.COM | ROKAN HILIR – Beredarnya dokumen internal perusahaan terkait investasi PT Energi SPRH sebesar Rp10 miliar kepada PT Kando Utama Mandiri (bagian dari kerja sama dengan PT ESP) di media sosial menjadi perhatian serius pihak perusahaan.

Direktur PT Energi SPRH, Fauzi Gunawan, menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan atau menyebarluaskan dokumen perusahaan kepada pihak yang tidak berwenang.

“Kami tidak pernah memberikan dokumen internal perusahaan kepada pihak luar tanpa kewenangan hal tersebut berpotensi merugikan perusahaan,” ujarnya, Selasa (28/04/2026)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, penyebaran dokumen perusahaan ke ruang publik, terlebih melalui media sosial, merupakan tindakan yang tidak tepat dan dapat menimbulkan dampak yang luas.

“Dokumen internal seharusnya dijaga kerahasiaannya penyebarluasan tanpa izin, apalagi melalui media sosial, tentu sangat tidak wajar dan berpotensi menimbulkan konsekuensi serius,” jelasnya.

Seiring dengan telah beredarnya dokumen tersebut, PT Energi SPRH menegaskan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan terhadap pihak-pihak yang diduga tidak bertanggung jawab.

“Penyebaran dokumen internal perusahaan, termasuk kwitansi, tanpa persetujuan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum sesuai Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tegas Fauzi.

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan bahwa apabila dokumen yang disebarkan mengandung data pribadi seperti nama karyawan, nomor rekening, alamat, atau nomor telepon maka hal tersebut juga dapat melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Selain itu, ia menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Pasal 17 tentang Rahasia Dagang, yang mengatur bahwa penggunaan atau penyebaran informasi rahasia tanpa hak dapat dikenakan sanksi pidana.

“Pasal 65 UU PDP melarang penyebaran data pribadi tanpa hak, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp4 miliar,” tambahnya.

Sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi, PT Energi SPRH menyatakan akan segera menggelar konferensi pers guna memberikan penjelasan secara menyeluruh kepada masyarakat.

Selain itu, perusahaan juga menyampaikan perkembangan terkait kerja sama dengan PT Miderpa yang sebelumnya mengalami kendala.

“Terkait kerja sama dengan PT Miderpa yang tidak berjalan pada masa direktur sebelumnya, saat ini kami telah melayangkan laporan ke Polda Riau sebagai upaya penyelamatan dana perusahaan sebesar Rp6,3 miliar,” Pungkasnya. (MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel riaupark.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semarak HUT RI ke-81, Final Free Fire “Independent Day Battle” PSI–ESI Rohil Berlangsung Meriah
40 Peserta Adu Skill dan Strategi, PSI Bersama ESI Rohil Buka Turnamen Free Fire Independent Day Battle
Turnamen KSMI Rohil Cup I 2026 Resmi Dibuka, Kebersamaan dan Sportivitas Jadi Semangat Utama
Polsek Sinaboi Gelar Apel Konsolidasi Penanganan Karhutla di Raja Bejamu, Kapolsek Tegaskan Sanksi Pidana bagi Pembakar Lahan
Apel Kesiapsiagaan Pengendalian Karhutla Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2026, Perkuat Sinergi Hadapi Musim Kemarau Dan Potensi El Nino
Dipersip Rokan Hilir Raih Penghargaan Kearsipan Peringkat III Tingkat Provinsi Riau
PSI Bersama ESI Rohil Jaring Bibit Atlet Esports, 700 Peserta Ikut Seleksi Free Fire 2026
Bupati Rohil dan Polda Riau Perkuat Sinergi, Ekspedisi Merah Putih Presisi Bawa Bantuan bagi Warga Pesisir
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:57 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Final Free Fire “Independent Day Battle” PSI–ESI Rohil Berlangsung Meriah

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:43 WIB

40 Peserta Adu Skill dan Strategi, PSI Bersama ESI Rohil Buka Turnamen Free Fire Independent Day Battle

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Turnamen KSMI Rohil Cup I 2026 Resmi Dibuka, Kebersamaan dan Sportivitas Jadi Semangat Utama

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:57 WIB

Polsek Sinaboi Gelar Apel Konsolidasi Penanganan Karhutla di Raja Bejamu, Kapolsek Tegaskan Sanksi Pidana bagi Pembakar Lahan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Apel Kesiapsiagaan Pengendalian Karhutla Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2026, Perkuat Sinergi Hadapi Musim Kemarau Dan Potensi El Nino

Berita Terbaru