Hakim Tolak Pra-Peradilan Tersangka Y, Perkara Dugaan Korupsi TPP PPPK Disdikbud Rokan Hilir Segera Disidangkan

- Penulis

Selasa, 1 September 2026 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RIAUPARK.COM | ROKAN HILIR – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025 resmi memasuki babak baru. Perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir tersebut kini telah memasuki tahap penuntutan dan siap dilanjutkan ke proses persidangan.

Perkembangan perkara ditandai dengan pelaksanaan Tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti dari Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Rokan Hilir kepada Jaksa Penuntut Umum pada Jumat, 14 Agustus 2026. Dengan terlaksananya Tahap II, tanggung jawab penanganan perkara beralih sepenuhnya kepada Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

Setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap, Jaksa Penuntut Umum kemudian melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa, 18 Agustus 2026. Pelimpahan itu dilakukan sebagai bagian dari tahapan penegakan hukum untuk memasuki agenda persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun demikian, sebelum sidang pokok perkara dimulai, proses persidangan sempat mengalami penundaan akibat adanya permohonan Pra-Peradilan yang diajukan oleh Tersangka berinisial Y, selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir, melalui penasihat hukumnya.

Dalam permohonannya, pihak pemohon mempersoalkan keabsahan penetapan status tersangka yang dilakukan penyidik pada 22 Juni 2026. Penasihat hukum berpendapat bahwa penetapan tersangka dinilai tidak memiliki dasar yang cukup dan hanya didasarkan pada jabatan yang diemban oleh Y sebagai Bendahara Pengeluaran.

Sidang perdana Pra-Peradilan kemudian digelar di Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada Rabu, 26 Agustus 2026. Selama proses persidangan, hakim memeriksa seluruh dalil permohonan, mendengarkan keterangan saksi, serta menilai alat bukti yang diajukan baik oleh pihak pemohon maupun Termohon, yakni Penyidik Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Setelah melalui rangkaian pemeriksaan selama tujuh hari, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Rokan Hilir menjatuhkan putusan dengan menolak seluruh permohonan Pra-Peradilan yang diajukan oleh kuasa hukum Tersangka Y. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Y telah dilakukan secara sah menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menilai penyidik telah memenuhi syarat formil maupun materiel dalam menetapkan status tersangka. Penyidik diketahui telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana dipersyaratkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa Y telah terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan sebelum status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka. Dengan demikian, prosedur penyidikan dinilai telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026, ditolaknya permohonan Pra-Peradilan tersebut memberikan kepastian hukum bahwa proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran TPP PPPK dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menegaskan komitmennya untuk terus menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

Seluruh proses penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi serta mewujudkan kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat. Pungkasnya (MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel riaupark.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jalan Manggala Ditutup Warga, Pemkab Rohil Diminta Segera Ambil Langkah Konkret
Syarat Ijazah Diduga Bermasalah, Salah Satu Bacalon Penghulu Pedamaran Dilaporkan ke Panwas
Kadisdikbud Rohil M Nurhidayat Buka Festival Tunas Bahasa Ibu Tahun 2026
Perkuat Silaturahmi dan Sinergitas, Pengcab ORADO Rokan Hilir Kunjungi Kodim 0321/Rohil
Dekatkan Layanan, Kantor Imigrasi Bagansiapiapi Gelar Layanan Lapor Lurah di Bagan Sinembah 
Ketua PeHR-Rohil Hadiri Gerakan Penghijauan Hipemarohi Pekanbaru, Dukung Semangat Pelestarian Lingkungan
Tumpah Ruah Papan Bunga, Ucapan Selamat Mengalir atas Wisuda H. Ujang Syahrin, S.AP, Ayahanda Dr. Muhammad Maliki, M.K.M
Sambut HUT ke-24, IPKBI Riau Gagas Aksi Solidaritas Peduli Karhutla di Pekanbaru
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 06:08 WIB

Jalan Manggala Ditutup Warga, Pemkab Rohil Diminta Segera Ambil Langkah Konkret

Selasa, 1 September 2026 - 18:34 WIB

Syarat Ijazah Diduga Bermasalah, Salah Satu Bacalon Penghulu Pedamaran Dilaporkan ke Panwas

Selasa, 1 September 2026 - 11:28 WIB

Hakim Tolak Pra-Peradilan Tersangka Y, Perkara Dugaan Korupsi TPP PPPK Disdikbud Rokan Hilir Segera Disidangkan

Selasa, 1 September 2026 - 10:25 WIB

Kadisdikbud Rohil M Nurhidayat Buka Festival Tunas Bahasa Ibu Tahun 2026

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Perkuat Silaturahmi dan Sinergitas, Pengcab ORADO Rokan Hilir Kunjungi Kodim 0321/Rohil

Berita Terbaru