RIAUPARK.COM | ROKAN HILIR, SINABOI – Unit Reskrim Polsek Sinaboi, Polres Rokan Hilir, berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang merugikan seorang warga Kepenghuluan Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi. Seorang pria berinisial K (36) berhasil diamankan setelah keberadaannya terlacak di Kota Dumai.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam (11/8/2026). Saat itu, tersangka diduga membawa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dengan nomor polisi BM 2826 PAG milik korban Dewi (49), dengan alasan meminjam kendaraan tersebut sebentar dari anak korban.
Namun, setelah sepeda motor dibawa, tersangka tidak kunjung kembali. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp20 juta. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Polsek Sinaboi pada Kamis (13/8/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sinaboi IPTU Yohanes Untung Sormin, S.H., M.H., langsung memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan guna mengungkap keberadaan tersangka sekaligus mengamankan barang bukti.
Dari hasil penyelidikan dan koordinasi dengan Polsek Dumai Barat, petugas akhirnya berhasil mengetahui keberadaan tersangka yang berdomisili di Kota Dumai. Personel Unit Reskrim Polsek Dumai Barat kemudian mengamankan tersangka berikut sepeda motor milik korban.
“Pelaku berhasil diamankan oleh personel Unit Reskrim Polsek Dumai Barat beserta barang bukti sepeda motor milik korban. Tim kami langsung menjemput tersangka untuk proses hukum lebih lanjut di Polsek Sinaboi,” ujar Kapolsek Sinaboi.
Dalam pemeriksaan lanjutan, petugas juga melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasil pemeriksaan menunjukkan urine K positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sinaboi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pungkasnya (MH)














