RIAUPARK.COM | ROKAN HILIR, SINABOI – Polsek Sinaboi, Polres Rokan Hilir, menggelar Apel Konsolidasi setelah melaksanakan kegiatan verifikasi, pemadaman, dan pendinginan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Jalan Sepakat RT 22, Kepulauan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Jumat sore (7/8/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sinaboi IPTU Yohanes Untung, S.H., M.H. dan diikuti oleh delapan personel Polsek Sinaboi serta dua personel dari PT Diamond. Apel yang dimulai sekitar pukul 16.30 WIB tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari evaluasi penanganan titik hotspot yang terpantau melalui Dashboard Lancang Kuning di wilayah hukum Polsek Sinaboi.
Berdasarkan hasil verifikasi dan penyisiran di lokasi, petugas menemukan area perkebunan kelapa sawit bekas imasan dalam kondisi terbakar. Tim gabungan telah melakukan upaya pemadaman dan pendinginan di lokasi. Untuk memastikan kondisi benar-benar aman dan tidak kembali muncul titik api, kegiatan pemadaman serta pendinginan akan dilanjutkan kembali pada Sabtu pagi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam arahannya, Kapolsek Sinaboi memerintahkan Unit Reskrim Polsek Sinaboi untuk segera melakukan penyelidikan secara mendalam terkait penyebab kebakaran. Kapolsek juga menegaskan agar personel tidak ragu mengambil tindakan tegas apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur kesengajaan dalam pembukaan lahan dengan cara membakar.
Selain penanganan dan penyelidikan, Kapolsek mengingatkan seluruh personel yang terlibat agar tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan selama melaksanakan tugas di lapangan. Personel juga diminta menjaga serta memelihara seluruh peralatan pemadam agar tetap dalam kondisi baik dan siap digunakan kembali apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.
Imbauan Kapolsek Sinaboi Terkait Karhutla sehubungan dengan ditemukannya titik api di wilayah Sinaboi, Kapolsek Sinaboi IPTU Yohanes Untung, S.H., M.H., menyampaikan imbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla.
Stop Membuka Lahan dengan Menggunakan Api masyarakat maupun pihak perusahaan dilarang keras membuka, membersihkan, atau mengolah lahan pertanian dan perkebunan dengan cara dibakar. Praktik pembukaan lahan menggunakan api berpotensi menyebabkan kebakaran meluas dan sulit dikendalikan.
Ancaman Pidana bagi Pelaku Pembakaran Kapolsek menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan persoalan serius dan dapat berujung pada proses hukum. Pelaku yang terbukti melakukan pembakaran secara melawan hukum dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maupun denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dampak Buruk terhadap Lingkungan dan Kesehatan karhutla tidak hanya menyebabkan kerusakan ekosistem dan menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga menghasilkan asap yang dapat mengganggu kualitas udara serta membahayakan kesehatan masyarakat. Kondisi tersebut terutama berisiko bagi kelompok rentan, seperti anak-anak dan lanjut usia.
Masyarakat Diminta Berperan Aktif Kapolsek Sinaboi mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan menanggulangi Karhutla. Masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada Polsek Sinaboi atau Bhabinkamtibmas setempat apabila menemukan titik api, kepulan asap, maupun adanya oknum yang diduga sengaja melakukan pembakaran lahan.
Polsek Sinaboi menegaskan bahwa pencegahan Karhutla membutuhkan kepedulian dan kerja sama seluruh pihak. Dengan meningkatkan kewaspadaan, mempercepat pelaporan, serta tidak melakukan pembakaran lahan, diharapkan wilayah Kecamatan Sinaboi dapat terhindar dari ancaman Karhutla yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan. Pungkasnya (MH)














