RIAUPARK.COM | ROKAN HILIR, SINABOI – Jajaran Polsek Sinaboi kembali mengamankan seorang pria berinisial R alias R yang diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan. Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya yang berada di Jalan Nelayan, Kepenghuluan Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, pada Selasa sore (7/7/2026).
Kapolsek Sinaboi, IPTU Yohanes Untung Sormin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Peristiwa bermula saat korban sedang berada di rumah temannya, kemudian didatangi pelaku yang menuduh korban sebagai orang yang membocorkan informasi atau menjadi informan.
“Pelaku menuduh korban sebagai informan, kemudian melakukan pemukulan hingga korban mengalami luka. Setelah menerima laporan, anggota kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Kami berkomitmen menindak tegas setiap tindak kekerasan demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Sinaboi,” ujar Kapolsek.
Setelah melakukan pemukulan pertama, pelaku pergi meninggalkan lokasi. Namun sekitar 20 menit kemudian, saat korban hendak membeli paket internet, keduanya kembali berpapasan di depan sebuah warung di simpang Jalan Nelayan tanpa alasan yang jelas, pelaku kembali menyerang korban secara membabi buta dengan memukul bagian wajah.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek sepanjang kurang lebih dua sentimeter di bagian bawah pelipis mata sebelah kanan. Merasa keberatan atas perbuatan pelaku, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sinaboi.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sinaboi segera melakukan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), memeriksa sejumlah saksi, serta meminta hasil Visum et Repertum dari Puskesmas Sinaboi.
Setelah mengantongi dua alat bukti yang sah dan melaksanakan gelar perkara, penyidik menetapkan R sebagai tersangka pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa sekitar pukul 17.00 WIB dan saat ini telah diamankan di Mapolsek Sinaboi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pungkasnya (MH)














