RIAUPARK.COM | ROKAN HILIR – Sehubungan dengan adanya pernyataan Ketua IMO Rokan Hilir (Rohil) yang meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Polda Riau mengusut tuntas dugaan permasalahan kerja sama investasi PT Mitra SPRH dengan PT Sheika Putri Sakai Riau (SPSR) yang diberitakan sejumlah media, manajemen PT Mitra SPRH memberikan klarifikasi.
“Bahwa hingga saat ini, kerja sama investasi antara PT Mitra SPRH dan PT SPRS masih berlangsung sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Kontrak tersebut masih berlaku dan belum berakhir,” ujar Direktu PT Mitra SPRH, Ade Masrian, Rabu, (01/07/26).
Oleh karena itu, sambung Ade, sampai saat ini PT Mitra SPRH menyatakan belum mengalami kerugian yang timbul dari pelaksanaan kerja sama tersebut.
Dengan demikian, pelaksanaan kontrak masih berjalan dan masing-masing pihak tetap berkewajiban melaksanakan hak dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam perjanjian.
“PT Mitra SPRH menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap pihak-pihak lain sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
Namun demikian, kerja sama antara PT Mitra SPRH dan PT Sheika Putri Sakai merupakan hubungan keperdataan yang masih aktif dan belum dapat disimpulkan telah menimbulkan kerugian terhadap PT Mitra SPRH,” ucap Ade.
Melalui klarifikasi ini, PT Mitra SPRH berharap masyarakat memperoleh informasi yang berimbang serta tidak menarik kesimpulan bahwa PT SPSR telah melakukan perbuatan yang merugikan PT Mitra SPRH, mengingat kerja sama kedua perusahaan masih berjalan sesuai kontrak yang berlaku. Pungkasnya (MH)














