GEMARI Jakarta Apresiasi Kajati Riau, Dugaan Mafia Hutan Eks PT APSL Mulai Disentuh Hukum

- Penulis

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RIAUPARK.COM | PEKANBARU – Gerakan Mahasiswa Riau Jakarta (GEMARI Jakarta) mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang mulai melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dugaan penguasaan kawasan hutan yang sebelumnya dikelola PT Andika Permata Sawit Lestari (PT APSL).

Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti berbagai laporan dan temuan terkait dugaan penguasaan kawasan hutan yang selama ini menjadi sorotan publik.

Koordinator Nasional GEMARI Jakarta, Kori Fatnawi,S.H. mengatakan pemeriksaan terhadap eks pihak PT APSL maupun sejumlah kelompok tani merupakan perkembangan penting dalam upaya membongkar dugaan praktik penguasaan kawasan hutan yang diduga telah berlangsung bertahun-tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengapresiasi Kajati Riau dan jajaran yang mulai bergerak melakukan pemeriksaan. Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada penertiban kawasan hutan semata, tetapi mulai menyentuh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan dan penguasaan lahan tersebut,” Pungkas Kori, Rabu (10/6/2026).

Menurutnya, berdasarkan berbagai informasi dan fakta yang berkembang, persoalan eks PT APSL bukan lagi dapat dipandang sebagai persoalan administrasi biasa, melainkan telah mengarah pada dugaan pelanggaran hukum yang harus dibuka secara terang-benderang.

“Kami berharap Kejati Riau tidak hanya memeriksa pihak lapangan, tetapi juga menelusuri siapa aktor intelektual, siapa pengendali sesungguhnya, serta siapa saja yang diduga menikmati keuntungan ekonomi dari penguasaan kawasan hutan tersebut,” tegas Kori.

GEMARI menilai langkah pemanggilan dan pemeriksaan tersebut menjadi momentum penting untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penguasaan kawasan hutan yang selama ini merugikan negara.

Terlebih, sebagian lahan yang sebelumnya dikelola PT APSL telah dilakukan penguasaan kembali oleh negara melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Namun, menurut GEMARI, masih terdapat sejumlah pertanyaan yang harus dijawab melalui proses hukum yang transparan dan profesional.

“Masyarakat ingin mengetahui bagaimana kawasan hutan itu bisa dikelola dalam waktu yang panjang, siapa yang mendapatkan keuntungan, dan apakah ada pihak-pihak yang selama ini melakukan pembiaran. Semua itu harus dibuka melalui proses hukum,” ujarnya.

Kori menegaskan, GEMARI akan terus mengawal proses tersebut hingga tuntas sebagai bagian dari komitmen penyelamatan aset negara dan pemberantasan mafia kawasan hutan di Provinsi Riau.

“Kami mendukung penuh langkah Kajati Riau. Jangan berhenti di tengah jalan. Bongkar sampai ke akar-akarnya. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran hukum, siapapun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberhasilan Satgas PKH mengembalikan kawasan hutan ke tangan negara harus diikuti dengan penegakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari penguasaan kawasan tersebut.

“Negara sudah hadir mengambil kembali lahannya. Sekarang saatnya hukum bekerja untuk memastikan tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum. Riau tidak boleh menjadi surga bagi mafia kawasan hutan,” Pungkasnya (MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel riaupark.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Heboh! Logo Hari Jadi Rokan Hilir ke-27 Diluncurkan, Kominfo Rohil Diduga Andalkan ChatGPT
Janji Pembaruan Bupati Rohil Disorot, Wartawan Pertanyakan Transparansi Anggaran Publikasi 2026
Diduga Hindari Awak Media, Plt Kepala BPKAD Rohil Keluar Lewat Pintu Belakang, Anggaran Rp850 Juta
Penetapan Calon dan DPT Pilpeng Pedamaran Diwarnai Boikot, Panwas Limpahkan Berkas Klarifikasi ke Kabupaten
Polres Rohil Gencarkan Anouncer Keliling Cegah Karhutla, Sasar Pasar hingga Permukiman
Bertambah, Polda Riau Kini Tangani 45 Kasus Karhutla, 49 Orang Jadi Tersangka
Juara Rayon I dan II Diadu, Bupati H. Bistamam Serahkan Trofi dan Medali kepada PSSI Rokan Hilir
Kesbangpol Hadir Dalam Usbu Ta’aruf Stai Ar-ridho Bagansiapiapi 2026–2027
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 16:40 WIB

Heboh! Logo Hari Jadi Rokan Hilir ke-27 Diluncurkan, Kominfo Rohil Diduga Andalkan ChatGPT

Jumat, 11 September 2026 - 11:09 WIB

Janji Pembaruan Bupati Rohil Disorot, Wartawan Pertanyakan Transparansi Anggaran Publikasi 2026

Kamis, 10 September 2026 - 12:19 WIB

Diduga Hindari Awak Media, Plt Kepala BPKAD Rohil Keluar Lewat Pintu Belakang, Anggaran Rp850 Juta

Kamis, 10 September 2026 - 12:02 WIB

Penetapan Calon dan DPT Pilpeng Pedamaran Diwarnai Boikot, Panwas Limpahkan Berkas Klarifikasi ke Kabupaten

Rabu, 9 September 2026 - 13:29 WIB

Polres Rohil Gencarkan Anouncer Keliling Cegah Karhutla, Sasar Pasar hingga Permukiman

Berita Terbaru