Konferensi Pers Direksi PT SPRH Perseroda: Tunggakan Gaji 11 Bulan Segera Diselesaikan, Menunggu Kepastian Regulasi

- Penulis

Rabu, 22 April 2026 - 00:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RIAUPARK.COM | ROKAN HILIR – Polemik tunggakan gaji karyawan PT SPRH (Perseroda) Rokan Hilir selama 11 bulan akhirnya mendapat tanggapan resmi dari jajaran direksi. Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (21/04/2026), manajemen menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan hak-hak karyawan, namun tetap mengedepankan mekanisme dan kepastian hukum.

Sebelumnya, karyawan PT SPRH melakukan aksi mogok kerja dengan membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan pembayaran gaji selama 11 bulan yang belum dipenuhi, terhitung sejak Juni hingga Desember 2025 dan dilanjutkan Januari sampai April 2026.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Yusuf Muji Sutrisno, ST, didampingi Direktur Keuangan Perwedessuito, serta Komisaris H. Amran dan Fadli, menjelaskan bahwa perusahaan bukan tidak memiliki niat untuk membayar, melainkan harus melalui prosedur yang sesuai regulasi.

“Kami bukan tidak mau membayarkan gaji karyawan selama 11 bulan. Namun, sebagai perusahaan milik daerah, setiap pengeluaran harus melalui mekanisme yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Yusuf.

Ia menegaskan, pihaknya telah berupaya aktif berkoordinasi dengan BPKP serta berkomunikasi dengan pihak kejaksaan guna mencari solusi terbaik dan langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Menurut Yusuf, salah satu langkah yang tengah ditempuh adalah penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Rencana Bisnis (Renbis) sebagai dasar hukum untuk melakukan pembayaran seluruh kewajiban perusahaan, termasuk tunggakan gaji karyawan.

“Kami sedang menyusun RKA sebagai dasar untuk membayarkan seluruh kewajiban, termasuk gaji karyawan yang tertunggak,” jelasnya.

Senada dengan itu, Direktur Keuangan Perwedessuito mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihak direksi dan komisaris belum menerima Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahun 2025 dari manajemen sebelumnya. Hal ini menjadi salah satu kendala utama dalam penyelesaian persoalan keuangan perusahaan.

“Kami sudah dua kali menyurati direksi lama, namun LPJ tahun 2025 belum juga diserahkan. Ini menjadi hambatan dalam menyusun langkah penyelesaian, termasuk pembayaran gaji,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga telah melibatkan BPKP untuk mencari solusi terkait penyusunan LPJ tersebut. Berdasarkan komunikasi terakhir pada 16 April 2026, direksi kini fokus menyelesaikan Renbis dan RKA agar segera dapat disahkan.

“Dalam waktu dekat, kami targetkan seluruh dokumen rampung. Setelah itu, pembayaran gaji karyawan akan segera direalisasikan,” tegasnya.

Diketahui, jumlah karyawan PT SPRH saat ini mencapai 26 orang aktif dan 43 nonaktif, dengan total beban kewajiban yang harus dibayarkan, termasuk gaji dan lainnya, diperkirakan mencapai sekitar Rp18 miliar.

Meski demikian, Perwedessuito menegaskan bahwa pembayaran gaji karyawan tidak dapat dilakukan secara segera tanpa dasar hukum yang jelas.

“PT SPRH adalah perusahaan milik daerah. Semua transaksi harus sesuai aturan dan regulasi. Tanpa RKA yang sah, kami tidak bisa melakukan pembayaran,” ujarnya.

Pihak direksi memastikan telah berupaya maksimal untuk menyelesaikan permasalahan ini. Namun, mereka juga menegaskan tidak akan mengambil langkah yang melanggar aturan.

“Jika semua sudah siap dan kami memiliki landasan hukum yang kuat, maka pembayaran gaji pasti akan segera kami bayarkan. Namun, jika dipaksakan tanpa dasar hukum, kami tidak akan bisa melakukannya,” Pungkasnya (MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel riaupark.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAMPAK Rohil Kembali Bentangkan 4 Spanduk Protes di Titik Berbeda, Kritik Tajam Pimpinan Daerah dan APH
Kajari Rokan Hilir Musnahkan Barang Bukti Inkracht, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Aksi HMI dan GPM Rohil Mandek, Ultimatum 3×24 Jam Tanpa Kejelasan dari Kapolres
Sekda Wakili Bupati, 43 Pejabat Rohil Dilantik untuk Perkuat Pelayanan Publik
PW HIMMAH Riau Gaungkan Semangat Emansipasi Di Hari Kartini 2026
Ketum KONI Rohil Lepas Tim AFKAB ke Kejurda Piala Gubri, Janjikan Bonus Rp10 Juta Jika Tembus Final
Musisi Bagansiapiapi Gelar Halal Bihalal, Deklarasikan Perang terhadap Narkoba
Rapor Merah Kapolres Rohil” Memanas, HMI–GPM Desak Kapolda Riau Segera Copot Kapolres
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 10:20 WIB

KAMPAK Rohil Kembali Bentangkan 4 Spanduk Protes di Titik Berbeda, Kritik Tajam Pimpinan Daerah dan APH

Rabu, 22 April 2026 - 07:16 WIB

Kajari Rokan Hilir Musnahkan Barang Bukti Inkracht, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Rabu, 22 April 2026 - 00:48 WIB

Konferensi Pers Direksi PT SPRH Perseroda: Tunggakan Gaji 11 Bulan Segera Diselesaikan, Menunggu Kepastian Regulasi

Selasa, 21 April 2026 - 07:44 WIB

Aksi HMI dan GPM Rohil Mandek, Ultimatum 3×24 Jam Tanpa Kejelasan dari Kapolres

Selasa, 21 April 2026 - 06:51 WIB

Sekda Wakili Bupati, 43 Pejabat Rohil Dilantik untuk Perkuat Pelayanan Publik

Berita Terbaru