Bongkar Kayu Tanpa Izin di Sinaboi, Polisi Amankan 2 Tersangka dan Ratusan Kayu Olahan

- Penulis

Jumat, 25 September 2026 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RIAUPARK.COM | ROKAN HILIR, SINABOI – Polres Rokan Hilir mengungkap dugaan tindak pidana pembalakan liar di Kecamatan Sinaboi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta ratusan batang/keping kayu olahan yang diduga tidak dilengkapi dokumen sah, Kamis (24/09/2026).

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan dua orang yang diamankan masing-masing berinisial IA selaku pemilik panglong dan FD yang merupakan pekerja. Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas pengolahan kayu broti yang berasal dari penebangan ilegal dan kawasan hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat kepada Camat Sinaboi Andri Munawar terkait adanya aktivitas pengangkatan kayu olahan dari parit kanal di Jalan Lintas Sinaboi–Dumai, Kepenghuluan Darussalam, pada Selasa (22/09/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dilakukan pengecekan awal, pemilik usaha disebut tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan terkait kayu tersebut. Atas temuan itu, pihak kecamatan kemudian melaporkannya kepada kepolisian untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sinaboi IPTU Yohanes Untung Sormin, S.H., M.H., bersama tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sinaboi dan Unit Tipidter Satreskrim Polres Rokan Hilir mendatangi lokasi sekitar pukul 15.00 WIB.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan tumpukan papan dan kayu broti yang sedang diangkat dari dalam air. IA mengakui kayu tersebut merupakan miliknya. Namun, berdasarkan pemeriksaan awal, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen pengolahan maupun dokumen kepemilikan kayu yang sah.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 483 batang/keping kayu olahan berbagai jenis, 67 daun pintu, 11 daun jendela, 55 kayu balak tim, 320 kusen panjang serta 246 kusen pendek.

Selain kayu olahan, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas pengolahan kayu, mulai dari mesin potong somel, mesin belah, ketam press, ketam rol, mesin ukir, mesin bor kayu hingga mesin potong lat.

Kedua tersangka selanjutnya dibawa dan menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Rokan Hilir. Mereka dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 12 huruf e dan h Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas pembalakan liar dan berbagai bentuk kejahatan di bidang kehutanan.

“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kami untuk menindak tegas pembalakan liar dan kejahatan kehutanan. Sejalan dengan program Green Policing Kapolda Riau, tidak ada celah bagi siapa pun untuk merusak hutan dan lingkungan di Rokan Hilir,” tegas Kapolres. Pungkasnya (MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel riaupark.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati H.Bistamam Lantik 21 Pejabat Pemkab Rohil, Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik
Bupati Rohil Amanahkan Jabatan Kadisparpora kepada Indra Gunawan, Sutrisno : Penunjukan yang Tepat
Menjaga Marwah di Tanah Melayu: Edy Natar Nasution Luncurkan Autobiografi “Ular Makan Linggis” Dua Hari Lagi
Aksi Kemanusiaan PHR dan PMI di Rohil, Perolehkan 204 Kantong Darah Terkumpul
Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing
Tabligh Akbar bersama UAS di Kapolres Rokan Hilir 
Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat
Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Muhammad Maliki, M.K.M Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 13:14 WIB

Bupati H.Bistamam Lantik 21 Pejabat Pemkab Rohil, Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik

Jumat, 25 September 2026 - 12:43 WIB

Bongkar Kayu Tanpa Izin di Sinaboi, Polisi Amankan 2 Tersangka dan Ratusan Kayu Olahan

Jumat, 25 September 2026 - 04:26 WIB

Bupati Rohil Amanahkan Jabatan Kadisparpora kepada Indra Gunawan, Sutrisno : Penunjukan yang Tepat

Jumat, 25 September 2026 - 01:56 WIB

Menjaga Marwah di Tanah Melayu: Edy Natar Nasution Luncurkan Autobiografi “Ular Makan Linggis” Dua Hari Lagi

Kamis, 24 September 2026 - 08:55 WIB

Aksi Kemanusiaan PHR dan PMI di Rohil, Perolehkan 204 Kantong Darah Terkumpul

Berita Terbaru