Soal Plasma 20 Persen, PT TKWL Tak Punya Nyali Hadapi DPRD Siak?

- Penulis

Selasa, 10 Februari 2026 - 04:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIAK – Upaya mediasi dan penyelesaian tuntutan masyarakat terhadap PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL) kembali menemui jalan buntu. Manajemen perusahaan perkebunan tersebut absen dalam Rapat Dengar Pendapat (Hearing) yang digelar oleh Komisi II DPRD Kabupaten Siak di Gedung Panglima Gimbam, Senin (9/2/2026).

Ketidakhadiran PT TKWL ini memicu kekecewaan mendalam dari kalangan legislatif. Ketua Komisi II DPRD Siak, Sujarwo, SM, menyayangkan sikap perusahaan yang hanya mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran dan meminta penjadwalan ulang tanpa alasan yang mendesak.

“Hari ini kita menggelar hearing untuk menindaklanjuti aspirasi warga Kampung Buantan Besar dan Kampung Langkai. Intinya, masyarakat menuntut realisasi kewajiban plasma 20 persen atau skema Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) sesuai regulasi Kementerian Pertanian. Namun sangat disayangkan, PT TKWL justru tidak hadir,” ujar Sujarwo didampingi anggotanya, Sabar Sinaga.

Tuntutan Menahun yang Tak Kunjung Tuntas

Pertemuan tersebut sedianya mempertemukan pihak perusahaan dengan perwakilan masyarakat serta unsur pemerintah daerah, termasuk Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, Bagian Administrasi Wilayah, BPN Siak, serta Camat dan Penghulu setempat.

Dalam forum tersebut, Penghulu Buantan Besar, Suwanto, menyampaikan bahwa tuntutan ini bukanlah hal baru. Sejak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) pada tahun 1998 dengan luas mencapai ribuan hektare, PT TKWL dinilai belum pernah menunaikan kewajiban plasmanya kepada masyarakat tempatan.

“Apa yang kami sampaikan ini adalah murni permintaan masyarakat yang wajib saya teruskan,” tegas Suwanto.

Ancaman Sikap Tegas Dewan

Absennya perusahaan bukan kali ini saja terjadi. Menurut perwakilan masyarakat, upaya mediasi di tingkat kecamatan pun kerap diabaikan oleh PT TKWL. Hal ini memancing reaksi keras dari anggota Komisi II, Salman Alfarisi, dari Fraksi PAN.

Salman menegaskan bahwa kewajiban plasma 20 persen adalah mandat hukum yang jelas tertuang dalam Permentan Nomor 26 Tahun 2007 dan Permentan Nomor 18 Tahun 2021. Ia pun mendesak agar penjadwalan ulang segera dilakukan dengan sikap yang lebih tegas.

“Alasannya belum tahu jadwal, ini sangat mengecewakan. Jika terus dibiarkan mangkir, marwah kita sebagai wakil rakyat dipertaruhkan. Kami dari Komisi II sepakat mendukung penuh tuntutan masyarakat karena ini soal hak dan aturan yang wajib dipatuhi,” cetus Salman dengan nada tinggi.

Senada dengan itu, Sabar DH Sinaga dari Fraksi Demokrat menekankan pentingnya dampak positif kehadiran korporasi bagi lingkungan sekitar. “Perusahaan harus hadir dan berdampak nyata. Jangan sampai kehadiran mereka tidak memberikan manfaat produktif bagi warga tempatan,” tambahnya.

Latar Belakang HGU Perusahaan

Berdasarkan data yang dihimpun, PT TKWL memegang HGU berdasarkan SK No. 19/HGU/BPN/98 tertanggal 28 Mei 1998. Wilayah operasionalnya mencakup area seluas kurang lebih 7.094 hingga 7.109 hektare yang membentang di Kecamatan Siak dan Bungaraya, Kabupaten Siak, serta sebagian kecil di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Hingga berita ini diturunkan, DPRD Siak berkomitmen untuk menjadwalkan ulang pemanggilan dan memastikan pihak perusahaan hadir untuk menyelesaikan polemik yang telah berlarut-larut ini. (**)

Penulis : Ferizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel riaupark.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pekerjaan Pemeliharaan Gardu Induk Bagansiapiapi Selesai, Kelistrikan Kembali Normal
Pemadaman Listrik Terencana Selama 8 Jam, PLN Tingkatkan Keandalan Sistem Kelistrikan di Bagansiapiapi
GEMARI Bongkar Dugaan Skema ‘Kelompok Tani’ di Balik Penguasaan Hutan Eks PT APSL
Polda Riau Launching Riau Bhayangkara Run 2026, Kapolda Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan dan Perkuat Persatuan
PW HIMMAH Riau Soroti Dugaan Permasalahan Perizinan Pembangunan SLB Santa Lucia di Rumbai
PW HIMMAH Riau Jalin Silaturahmi Bersama Dirut PT BPR Rokan Hilir Bank Rohil
Dorong Kolaborasi Positif, PW HIMMAH Riau Jalin Silaturahmi dengan Anggota DPRD Rokan Hilir Fraksi PKS
PW HIMMAH Riau Jalin Silaturahmi Bersama Kadis PUTR Rokan Hilir, Bahas Sinergi Pembangunan Daerah
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:14 WIB

Pekerjaan Pemeliharaan Gardu Induk Bagansiapiapi Selesai, Kelistrikan Kembali Normal

Selasa, 12 Mei 2026 - 01:07 WIB

Pemadaman Listrik Terencana Selama 8 Jam, PLN Tingkatkan Keandalan Sistem Kelistrikan di Bagansiapiapi

Senin, 11 Mei 2026 - 13:33 WIB

GEMARI Bongkar Dugaan Skema ‘Kelompok Tani’ di Balik Penguasaan Hutan Eks PT APSL

Minggu, 10 Mei 2026 - 02:38 WIB

Polda Riau Launching Riau Bhayangkara Run 2026, Kapolda Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan dan Perkuat Persatuan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:50 WIB

PW HIMMAH Riau Soroti Dugaan Permasalahan Perizinan Pembangunan SLB Santa Lucia di Rumbai

Berita Terbaru