Soal Plasma 20 Persen, PT TKWL Tak Punya Nyali Hadapi DPRD Siak?

- Penulis

Selasa, 10 Februari 2026 - 04:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIAK – Upaya mediasi dan penyelesaian tuntutan masyarakat terhadap PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL) kembali menemui jalan buntu. Manajemen perusahaan perkebunan tersebut absen dalam Rapat Dengar Pendapat (Hearing) yang digelar oleh Komisi II DPRD Kabupaten Siak di Gedung Panglima Gimbam, Senin (9/2/2026).

Ketidakhadiran PT TKWL ini memicu kekecewaan mendalam dari kalangan legislatif. Ketua Komisi II DPRD Siak, Sujarwo, SM, menyayangkan sikap perusahaan yang hanya mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran dan meminta penjadwalan ulang tanpa alasan yang mendesak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini kita menggelar hearing untuk menindaklanjuti aspirasi warga Kampung Buantan Besar dan Kampung Langkai. Intinya, masyarakat menuntut realisasi kewajiban plasma 20 persen atau skema Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) sesuai regulasi Kementerian Pertanian. Namun sangat disayangkan, PT TKWL justru tidak hadir,” ujar Sujarwo didampingi anggotanya, Sabar Sinaga.

Tuntutan Menahun yang Tak Kunjung Tuntas

Pertemuan tersebut sedianya mempertemukan pihak perusahaan dengan perwakilan masyarakat serta unsur pemerintah daerah, termasuk Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, Bagian Administrasi Wilayah, BPN Siak, serta Camat dan Penghulu setempat.

Dalam forum tersebut, Penghulu Buantan Besar, Suwanto, menyampaikan bahwa tuntutan ini bukanlah hal baru. Sejak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) pada tahun 1998 dengan luas mencapai ribuan hektare, PT TKWL dinilai belum pernah menunaikan kewajiban plasmanya kepada masyarakat tempatan.

“Apa yang kami sampaikan ini adalah murni permintaan masyarakat yang wajib saya teruskan,” tegas Suwanto.

Ancaman Sikap Tegas Dewan

Absennya perusahaan bukan kali ini saja terjadi. Menurut perwakilan masyarakat, upaya mediasi di tingkat kecamatan pun kerap diabaikan oleh PT TKWL. Hal ini memancing reaksi keras dari anggota Komisi II, Salman Alfarisi, dari Fraksi PAN.

Salman menegaskan bahwa kewajiban plasma 20 persen adalah mandat hukum yang jelas tertuang dalam Permentan Nomor 26 Tahun 2007 dan Permentan Nomor 18 Tahun 2021. Ia pun mendesak agar penjadwalan ulang segera dilakukan dengan sikap yang lebih tegas.

“Alasannya belum tahu jadwal, ini sangat mengecewakan. Jika terus dibiarkan mangkir, marwah kita sebagai wakil rakyat dipertaruhkan. Kami dari Komisi II sepakat mendukung penuh tuntutan masyarakat karena ini soal hak dan aturan yang wajib dipatuhi,” cetus Salman dengan nada tinggi.

Senada dengan itu, Sabar DH Sinaga dari Fraksi Demokrat menekankan pentingnya dampak positif kehadiran korporasi bagi lingkungan sekitar. “Perusahaan harus hadir dan berdampak nyata. Jangan sampai kehadiran mereka tidak memberikan manfaat produktif bagi warga tempatan,” tambahnya.

Latar Belakang HGU Perusahaan

Berdasarkan data yang dihimpun, PT TKWL memegang HGU berdasarkan SK No. 19/HGU/BPN/98 tertanggal 28 Mei 1998. Wilayah operasionalnya mencakup area seluas kurang lebih 7.094 hingga 7.109 hektare yang membentang di Kecamatan Siak dan Bungaraya, Kabupaten Siak, serta sebagian kecil di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Hingga berita ini diturunkan, DPRD Siak berkomitmen untuk menjadwalkan ulang pemanggilan dan memastikan pihak perusahaan hadir untuk menyelesaikan polemik yang telah berlarut-larut ini. (**)

Penulis : Ferizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel riaupark.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Gerak Cepat, Bupati Rohil Boyong Pejabat Teknis ke Jakarta Urus Percepatan Anggaran Tunda Salur”
Pemerintah Rohil Gelar Ramah Tamah dan Perpisahan Kajari Khaidir
Tunggakan Listrik OPD dan Kecamatan Di Rokan Hilir Resmi Lunas
Kadis Diskominfotiks H.Mursal, SH Lempar Bola Ke BPKAD Untuk Pembayaran Iklan
Trotoar Dikembalikan, PKL Dipindahkan, Operasi Gabungan Ubah Wajah Kota Bagansiapiapi
Efisiensi Anggaran, Kepenghuluan Labuhan Tangga Baru Nihil Utang di Akhir Tahun 2025
Tepis Isu Liar, Kasubag Keuangan Dinas PUTR Rohil Tegaskan Liburan ke Samosir Berizin dan Pakai Dana Pribadi
Ketua pemuda Musholla Al-Ikhlas bekerjasama dengan DPW FPI mengelarkan memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447H
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 04:15 WIB

Soal Plasma 20 Persen, PT TKWL Tak Punya Nyali Hadapi DPRD Siak?

Kamis, 29 Januari 2026 - 05:24 WIB

“Gerak Cepat, Bupati Rohil Boyong Pejabat Teknis ke Jakarta Urus Percepatan Anggaran Tunda Salur”

Kamis, 29 Januari 2026 - 01:24 WIB

Pemerintah Rohil Gelar Ramah Tamah dan Perpisahan Kajari Khaidir

Senin, 26 Januari 2026 - 14:33 WIB

Tunggakan Listrik OPD dan Kecamatan Di Rokan Hilir Resmi Lunas

Minggu, 25 Januari 2026 - 09:46 WIB

Kadis Diskominfotiks H.Mursal, SH Lempar Bola Ke BPKAD Untuk Pembayaran Iklan

Berita Terbaru