Riaupark.com | Pekanbaru | Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, menggelar kegiatan Penyebarluasan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada masyarakat di Jalan Kapling Amilin, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Kamis (27/11/2025).
Puluhan warga hadir untuk mendengarkan langsung penjelasan Azwendi terkait aturan yang mulai diberlakukan sejak 4 Januari 2024 ini. Perda tersebut sekaligus menggantikan sejumlah regulasi sebelumnya, termasuk Perda terkait retribusi kesehatan.

“Artinya, pajak dan retribusi diatur secara lebih khusus, perjanjian serta merestrukturisasi jenis pungutan agar sesuai dengan ketentuan baru,” jelas Azwendi kepada warga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penjelasannya, Azwendi menguraikan bahwa Perda ini mengatur berbagai jenis pajak dan retribusi daerah, termasuk penambahan objek baru, penyesuaian tarif, serta peraturan tentang parkir tepi jalan umum. Aturan ini juga memuat mekanisme pemungutan, pemberian keringanan, serta penerapan sistem informasi pengelolaan pajak dan retribusi yang lebih modern.
Kehadiran Perda reformasi ini, menurutnya, bertujuan mempercepat tata kelola pajak daerah sehingga pelayanan publik dapat berjalan jauh lebih efisien dan transparan.
“Pelayanan publik dan pengelolaan aset dapat berjalan lebih terstruktur dengan adanya transparansi pemungutan,” ujarnya.

Azwendi menekankan bahwa penerapan Perda ini membawa manfaat bagi kedua belah pihak—masyarakat maupun pemerintah daerah. Bagi pemilik usaha, pemerintahan baru ini dapat mempengaruhi struktur biaya operasional maupun penyewaan, namun dalam koridor yang lebih jelas dan terukur. Sementara bagi pemerintah, penyederhanaan administrasi perpajakan akan mempermudah pemungutan serta pengawasan pungutan daerah.
Ia berharap masyarakat memahami tujuan utama Perda, yaitu menghadirkan tata kelola pajak daerah yang lebih profesional, akuntabel, dan berpihak pada pelayanan publik yang lebih baik.
Kegiatan ditutup dengan sesi dialog dan diskusi terbuka, di mana warga menyampaikan pertanyaan seputar tarif, kewajiban, dan mekanisme pemungutan suara yang berlaku.
Melalui kegiatan penyebarluasan Perda seperti ini, DPRD Pekanbaru menegaskan komitmennya bahwa kebijakan fiskal daerah harus diwujudkan bersama untuk menciptakan tata kota yang tertib dan berdaya saing. (RRZ/Galeri)













