RIAUPARK.COM | ROKAN HILIR, PEKAITAN – Polemik hasil Pemilihan Penghulu (Pilpeng) Kepenghuluan Suak Air Hitam, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, memasuki babak baru. Syahrial, calon penghulu nomor urut 02, secara resmi menyatakan keberatan terhadap keputusan panitia yang menetapkan Samsul Bahari sebagai calon penghulu terpilih.
Keberatan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian prosedur dan persyaratan administrasi dalam proses pencalonan calon nomor urut 03. Syahrial menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan pemeriksaan secara objektif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan dokumen yang disampaikan, Syahrial tercatat sebagai calon penghulu nomor urut 02 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 021/BA-PILPENG/IX/2026 tertanggal 14 September 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, setelah pelaksanaan pemungutan suara pada 27 Oktober 2026, Panitia Pemilihan Penghulu Kepenghuluan Suak Air Hitam menerbitkan Keputusan Nomor 032/SK/PAN-PILPENG/SAH/X/2026 tertanggal 28 Oktober 2026 tentang Penetapan Calon Penghulu Terpilih. Dalam keputusan tersebut, Samsul Bahari ditetapkan sebagai calon penghulu terpilih setelah memperoleh suara terbanyak.
Namun, penetapan tersebut kini dipersoalkan oleh Syahrial. Ia meminta agar proses pencalonan, khususnya terkait persyaratan dan prosedur calon nomor urut 03, ditinjau kembali untuk memastikan seluruh tahapan Pilpeng telah berjalan sesuai aturan.
Tidak hanya menyampaikan keberatan, Syahrial juga memilih menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah ini ditempuh untuk meminta pengujian terhadap keputusan administrasi yang diterbitkan Panitia Pilpeng Kepenghuluan Suak Air Hitam.
Menurut Syahrial, langkah hukum tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan hasil perolehan suara, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum atas dugaan persoalan prosedural dalam tahapan pencalonan.
“Saya memilih menempuh jalur hukum melalui gugatan ke PTUN untuk mencari keadilan. Saya ingin persoalan ini diuji secara terbuka berdasarkan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Jika memang terdapat prosedur yang tidak sesuai aturan, tentu hal tersebut harus diperiksa dan mendapatkan kejelasan secara hukum,” tegas Syahrial.
Ia berharap seluruh persoalan yang dipermasalahkan dapat diperiksa secara transparan sehingga menghasilkan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Persoalan ini kembali mengingatkan bahwa pelaksanaan demokrasi di tingkat kepenghuluan tidak hanya berkaitan dengan perolehan suara, tetapi juga harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan prosedur yang telah ditetapkan dalam regulasi.
Keputusan Panitia Pilpeng Nomor 032/SK/PAN-PILPENG/SAH/X/2026 kini menjadi bagian dari persoalan yang diminta untuk diuji melalui mekanisme hukum. Proses tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai keberatan yang disampaikan Syahrial.
Publik pun menantikan perkembangan penyelesaian persoalan ini. Apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur, pembuktiannya harus dilakukan melalui pemeriksaan yang objektif dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan ditempuhnya jalur PTUN, penyelesaian sengketa ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pihak, tetapi juga menjadi pembelajaran mengenai pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan dalam setiap tahapan pemilihan penghulu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Panitia Pilpeng Kepenghuluan Suak Air Hitam terkait substansi keberatan yang disampaikan Syahrial. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada panitia maupun pihak Samsul Bahari guna menjaga keberimbangan pemberitaan. Pungkasnya (MH)














