RIAUPARK.COM | ROKAN HILIR, SINABOI – Polres Rokan Hilir mengungkap dugaan tindak pidana pembalakan liar di Kecamatan Sinaboi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta ratusan batang/keping kayu olahan yang diduga tidak dilengkapi dokumen sah, Kamis (24/09/2026).
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan dua orang yang diamankan masing-masing berinisial IA selaku pemilik panglong dan FD yang merupakan pekerja. Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas pengolahan kayu broti yang berasal dari penebangan ilegal dan kawasan hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat kepada Camat Sinaboi Andri Munawar terkait adanya aktivitas pengangkatan kayu olahan dari parit kanal di Jalan Lintas Sinaboi–Dumai, Kepenghuluan Darussalam, pada Selasa (22/09/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dilakukan pengecekan awal, pemilik usaha disebut tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan terkait kayu tersebut. Atas temuan itu, pihak kecamatan kemudian melaporkannya kepada kepolisian untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sinaboi IPTU Yohanes Untung Sormin, S.H., M.H., bersama tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sinaboi dan Unit Tipidter Satreskrim Polres Rokan Hilir mendatangi lokasi sekitar pukul 15.00 WIB.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan tumpukan papan dan kayu broti yang sedang diangkat dari dalam air. IA mengakui kayu tersebut merupakan miliknya. Namun, berdasarkan pemeriksaan awal, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen pengolahan maupun dokumen kepemilikan kayu yang sah.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 483 batang/keping kayu olahan berbagai jenis, 67 daun pintu, 11 daun jendela, 55 kayu balak tim, 320 kusen panjang serta 246 kusen pendek.
Selain kayu olahan, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas pengolahan kayu, mulai dari mesin potong somel, mesin belah, ketam press, ketam rol, mesin ukir, mesin bor kayu hingga mesin potong lat.
Kedua tersangka selanjutnya dibawa dan menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Rokan Hilir. Mereka dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 12 huruf e dan h Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas pembalakan liar dan berbagai bentuk kejahatan di bidang kehutanan.
“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kami untuk menindak tegas pembalakan liar dan kejahatan kehutanan. Sejalan dengan program Green Policing Kapolda Riau, tidak ada celah bagi siapa pun untuk merusak hutan dan lingkungan di Rokan Hilir,” tegas Kapolres. Pungkasnya (MH)














