RIAUPARK.COM | BAGANSIAPIAPI – Respons Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), H. Fauzi Efrizal, S.Sos., M.Si., selaku bagian dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), terkait konfirmasi anggaran publikasi media mendapat sorotan dari insan pers.
Konfirmasi awak media melalui pesan whatsapp sebelumnya secara khusus mempertanyakan transparansi dan pengelolaan anggaran publikasi media di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil.
Namun, jawaban yang disampaikan Sekda lebih banyak menyinggung kondisi keuangan daerah dan belum menjelaskan secara rinci data teknis yang dipertanyakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah poin yang dimintai penjelasan antara lain:
• OPD mana saja yang mengalokasikan anggaran publikasi media.
• Total pagu anggaran publikasi beserta rincian penggunaannya.
• Daftar media yang terdaftar dan menerima kerja sama publikasi.
• Regulasi serta mekanisme penetapan kerja sama media.
• Kriteria media yang dapat menerima kerja sama.
• Mekanisme dan prosedur pencairan anggaran publikasi.
Namun, ketika dikonfirmasi mengenai poin-poin tersebut, Sekda Rohil menyampaikan kondisi keuangan daerah sebagai salah satu kendala.
Kondisi Pemda ini udah agak payah anggarannya, untuk belanja pegawai aja kita udah kualahan PAD kita sangat kecil dan tak mampu untuk menopang anggaran kegiatan kegiatan yang ada di dinas. saya aja sebagai sekda tidak bisa memastikan kalau terkait anggaran Pemerintah ini,” ujar Fauzi saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2026).
Jawaban tersebut dinilai belum secara spesifik menjawab pertanyaan mengenai berapa besar anggaran publikasi media, OPD mana yang menganggarkannya, media mana saja yang menerima kerja sama, serta dasar hukum dan mekanisme penyalurannya.
Transparansi pengelolaan anggaran publik menjadi perhatian penting karena penggunaan APBD berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Publik maupun insan pers berhak memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, insan pers berharap Pemkab Rohil dapat memberikan penjelasan secara terbuka, objektif, dan terukur mengenai pengelolaan anggaran publikasi media, termasuk besaran anggaran, OPD pengelola, kriteria media, dasar regulasi, serta mekanisme kerja sama dan pencairannya.
Hingga berita ini diterbitkan, publik dan insan pers masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari Pemkab Rohil agar tidak muncul berbagai persepsi mengenai transparansi maupun mekanisme kerja sama publikasi media di lingkungan pemerintah daerah. Pungkasnya (MH)














