RIAUPARK.COM | ROKAN HILIR – Tahapan Pemilihan Penghulu (Pilpeng) Kepenghuluan Pedamaran, Kabupaten Rokan Hilir, diwarnai aksi boikot. Dua bakal calon penghulu memilih tidak menghadiri undangan penetapan calon dan DPT sebagai bentuk protes terhadap dugaan persoalan administrasi pencalonan.
Bakal calon penghulu Mulyadi meminta panitia membuka proses secara transparan, khususnya terkait laporan penggunaan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) oleh salah satu bakal calon.
“Kami minta keterbukaan publik. Dari awal kami melapor, belum ada titik terang. Seharusnya panitia menuntaskan dulu laporan kami sebelum melangkah ke tahapan penetapan,” tegas Mulyadi, Kamis (10/09/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Wan As’hari menyatakan telah melaporkan persoalan tersebut kepada Panwas Pilpeng. Ia memilih tidak menghadiri tahapan DPT dan meminta adanya kejelasan hukum serta mediasi sebelum proses berlanjut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Panwas Pilpeng Pedamaran, Zulkifli, mengatakan pihaknya telah menjalankan tahapan penanganan laporan, mulai dari penerimaan laporan hingga klarifikasi terhadap pelapor, saksi, panitia dan pihak terlapor.
“Tahapan-tahapan sudah kami lalui, mulai dari menerima laporan hingga klarifikasi bagi pihak terlapor. Selanjutnya, kami mengantar berkas laporan dan hasil klarifikasi tersebut kepada Bupati Rokan Hilir c/q Panitia Monitoring Kabupaten Rokan Hilir,” ujar Zulkifli.
Dengan dilimpahkannya berkas tersebut, proses selanjutnya berada di tingkat Kabupaten Rokan Hilir untuk dilakukan pengkajian dan menentukan tindak lanjut terkait persoalan administrasi Pilpeng Pedamaran.
Di sisi lain, Ketua Panitia Pilpeng Pedamaran, Aji Damaryanto, memastikan tahapan tetap berjalan sesuai jadwal. Berkas DPT akan diberikan kepada bakal calon yang tidak hadir untuk diperiksa sebelum dilakukan penetapan pada Jumat (11/09/2026).
Sementara itu, bakal calon penghulu Efendi Simbolon membantah adanya persoalan terkait penggunaan SKPI. Ia menegaskan dokumen tersebut digunakan sebagai pengganti ijazah asli yang disebut hangus terbakar.
“Saya menyampaikan bahwasanya SKPI itu memenuhi syarat dan kewajiban. Saya menggunakan SKPI, surat keterangan pengganti ijazah,” ujar Efendi kepada wartawan di Bagansiapiapi.
Efendi menyebut penggunaan SKPI mengacu pada Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 dan menilai dokumen tersebut memiliki dasar hukum untuk digunakan sebagai pengganti ijazah dalam kondisi tertentu.
Polemik ini kini menunggu hasil pengkajian di tingkat Kabupaten Rokan Hilir. Masyarakat berharap seluruh tahapan Pilpeng Pedamaran dapat berjalan transparan, sesuai ketentuan, serta memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh bakal calon. Pungkasnya (MH)














