Polres Rokan Hilir Ungkap Kasus Pembakaran Jaring Ikan Di Panipahan, Satu Tersangka Diamankan

- Penulis

Rabu, 29 April 2026 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RIAUPARK.COM | ROKAN HILIR – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengrusakan dan/atau pembakaran jaring ikan yang terjadi di wilayah Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial M alias ES (43)

Kapolres Rokan Hilir melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/IV/2026/SPKT/Polsek Panipahan/Polres Rokan Hilir/Polda Riau, tanggal 20 April 2026.

Peristiwa pembakaran tersebut terjadi pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Damai, Gang Mesjid Nurul Iman, Kelurahan Panipahan. Saat itu, pelapor yang tengah berada di rumah dibangunkan oleh warga yang memberitahukan bahwa jaring ikan miliknya yang berada di sampan telah terbakar.

Mengetahui hal tersebut, pelapor bersama suaminya segera menuju lokasi dan mendapati jaring ikan telah hangus terbakar. Di sekitar lokasi juga ditemukan barang-barang yang diduga digunakan sebagai alat pembakaran, seperti kain yang dililit kayu serta jerigen berisi sisa bahan bakar. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000,-

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, tim Resmob Sat Reskrim Polres Rohil mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Bagan Siapiapi.

Selanjutnya, pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, tim yang dibackup Unit Reskrim Polsek Bangko berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah kerabatnya di Jalan Seiya, Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat bersembunyi di kamar mandi. Namun, petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pembakaran jaring ikan milik korban seorang diri, atas suruhan seseorang berinisial M dengan iming-iming upah sebesar Rp. 3.000.000,- di mana tersangka baru menerima Rp. 1.000.000,- j

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa jerigen dan selang kecil, jaring ikan bekas terbakar, kayu bekas terbakar, serta kardus mie instan.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 308 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pengrusakan dan/atau pembakaran.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Polres Rokan Hilir menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Pungkasnya (MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel riaupark.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tanam 810 Mangrove Dan Salurkan Berbagai Bantuan Untuk Masyarakat Pesisir Sinaboi
Polsek Sinaboi Gelar Program “Minggu Kasih”, Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu
Ekspedisi Merah Putih Presisi Polres Rokan Hilir Hadir di Panipahan, Salurkan Sedekah Makanan untuk Anak Yatim di Wilayah Terdepan
Kasus Malaria Meningkat di Sinaboi, Warga Desak Pemda Rohil Segera Ambil Langkah Konkret
Perkuat Kolaborasi Antar OPD, Dinkes Rohil Tingkatkan Mutu Pelayanan Puskesmas
Marwah Adab dan Kemandirian Ekonomi: Mengapa Bengkalis Mutlak Menjadi Ibu Kota Provinsi Riau Pesisir
Bupati Siak dan BEM Unilak Kompak Tanam Mangrove: Selamatkan Pesisir Riau dari Abrasi
Polsek Sinaboi Pasang Spanduk Imbauan Waspada Buaya di Titik Rawan Konflik Satwa
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:31 WIB

Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tanam 810 Mangrove Dan Salurkan Berbagai Bantuan Untuk Masyarakat Pesisir Sinaboi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:48 WIB

Polsek Sinaboi Gelar Program “Minggu Kasih”, Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:57 WIB

Ekspedisi Merah Putih Presisi Polres Rokan Hilir Hadir di Panipahan, Salurkan Sedekah Makanan untuk Anak Yatim di Wilayah Terdepan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:19 WIB

Kasus Malaria Meningkat di Sinaboi, Warga Desak Pemda Rohil Segera Ambil Langkah Konkret

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:51 WIB

Perkuat Kolaborasi Antar OPD, Dinkes Rohil Tingkatkan Mutu Pelayanan Puskesmas

Berita Terbaru